Kobarnews.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan rasuah dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 14 September 2026, KPK mengamankan sejumlah pihak. Mereka berasal dari unsur Kementerian ATR/BPN, pihak swasta, hingga pengemudi.
Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan dugaan pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar dari pihak swasta melalui seorang perantara. Dari jumlah tersebut, Rp200 juta diduga diserahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1.
Tak berhenti di situ. KPK juga menemukan dugaan penerimaan uang lainnya yang berkaitan dengan layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dugaan tersebut mencakup pengurusan HGB hingga gratifikasi yang berkaitan dengan mutasi, promosi, dan sejumlah layanan pertanahan lainnya.
Yang bikin kasus ini makin mencengangkan, KPK turut mengamankan barang bukti elektronik dan uang tunai dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar.
Uang tersebut ditemukan di sejumlah lokasi. Bentuknya beragam, mulai dari rupiah hingga mata uang asing.
KPK masih mengusut tuntas asal-usul dan peruntukan uang tersebut. Aliran dana serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang juga masih didalami.
Setelah menemukan kecukupan alat bukti, KPK kemudian meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan. (Red)



