Kobarnews.id, SERANG – Pemprov Banten tak mau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027 sekadar menjadi tumpukan angka di atas kertas. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus punya manfaat nyata bagi masyarakat.
Komitmen itu ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi dalam Rapat Paripurna DPRD Banten di Gedung DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (8/10/2026).
Rapat tersebut membahas jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2027. Agenda lainnya adalah pengambilan keputusan atas Raperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Deden menegaskan, APBD tidak boleh hanya dipandang sebagai urusan administrasi dan rutinitas belanja pemerintah. Lebih dari itu, APBD harus menjadi senjata utama untuk mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Raperda APBD 2027 diarahkan pada sektor belanja yang lebih fokus, efisien, produktif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Ukurannya bukan pada seberapa besar anggaran dibelanjakan, melainkan seberapa besar manfaat yang diterima oleh masyarakat,” ujar Deden.
Jangan Sampai Anggaran Besar, Manfaat Tipis
Menurut Deden, setiap program yang dibiayai APBD 2027 harus memiliki target jelas, penanggung jawab, serta indikator keberhasilan yang bisa diukur. Dengan begitu, penggunaan uang rakyat tidak berhenti pada laporan penyerapan anggaran, tetapi benar-benar menghasilkan perubahan di lapangan.
Pemprov Banten juga menyambut berbagai catatan dan rekomendasi fraksi-fraksi DPRD sebagai bahan penyempurnaan rancangan APBD. Masukan tersebut dinilai penting agar anggaran lebih peka terhadap kebutuhan masyarakat, tanpa mengabaikan kemampuan keuangan daerah.
Deden pun mengajak DPRD dan masyarakat ikut mengawasi penggunaan anggaran sejak tahap perencanaan, pengadaan barang dan jasa, hingga pertanggungjawaban.
“Pemerintah terbuka terhadap pengawasan DPRD dan masyarakat, karena kualitas APBD pada akhirnya diukur dari pelaksanaan di lapangan. Sinergi ini menjadi energi bagi kita menuju Banten yang maju, adil merata, dan tidak korupsi,” tegasnya.
Selanjutnya, Raperda APBD 2027 akan dibahas lebih mendalam oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum memperoleh persetujuan bersama.
PAD Digenjot, Pelayanan Jangan Dikorbankan
Tak hanya soal belanja, Pemprov Banten juga menyoroti perubahan aturan mengenai pajak dan retribusi daerah. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai penting, tetapi jangan sampai membebani masyarakat dan mengganggu dunia usaha.
Deden menekankan, peningkatan penerimaan daerah harus berjalan seiring dengan perbaikan pelayanan publik, kemudahan administrasi, kepastian hukum, serta iklim usaha yang kondusif.
“Peningkatan PAD tidak boleh hanya berorientasi pada angka penerimaan. Hal itu harus sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan, kemudahan bagi masyarakat, kepastian hukum, serta penciptaan iklim usaha yang kondusif,” pungkasnya.
Pesannya jelas: APBD harus dikelola secara transparan dan bertanggung jawab. Pendapatan daerah boleh digenjot, belanja boleh dirancang besar, tetapi manfaatnya harus benar-benar dirasakan rakyat Banten. (Red/Haris)





