Kobarnews.id, LEBAK – Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak memperpanjang pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah (BDR) bagi seluruh satuan pendidikan. Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah kesiapsiagaan dan antisipasi dampak aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Perpanjangan PJJ tersebut berlaku selama dua hari, yakni Selasa-Rabu, 8-9 September 2026. Kebijakan ini berlaku bagi satuan pendidikan PAUD/TK, SD, SMP, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Nomor T.400.3.1/49-Disdik/IX/2026. Surat edaran diterbitkan dalam rangka menjaga kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan murid, pendidik, serta tenaga kependidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Dodi Irawan mengatakan kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut atas arahan Bupati Lebak.
“Bapak Bupati Lebak dalam arahannya ingin memastikan kesehatan dan keselamatan warga adalah keutamaan, salus populi suprema lex esto (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi), sambil tetap memberikan hak pendidikan kepada seluruh murid,” kata Dodi kepada wartawan, Senin (7/9/2026).
Dalam surat edaran tersebut, kepala satuan pendidikan diminta terus memantau perkembangan situasi dan berkoordinasi secara aktif dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak.
Kepala sekolah juga diwajibkan melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan PJJ/BDR. Jika terdapat kendala dalam proses pembelajaran jarak jauh, satuan pendidikan diminta menyiapkan alternatif pembelajaran dan berkoordinasi dengan pengawas sekolah.
Selain itu, pihak sekolah diminta mengimbau orang tua atau wali murid untuk mendampingi dan mengawasi kegiatan belajar anak selama pelaksanaan PJJ/BDR.
Dodi menegaskan kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi terhadap aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau dengan tetap memastikan hak pendidikan para siswa terpenuhi. (Red/Hikmat)



