Kobarnews.id, SERANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang terus memaksimalkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) melalui digitalisasi layanan. Sejumlah inovasi diterapkan untuk mempermudah dan mempercepat masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Kota Serang Ismet Pebiyanto mengatakan, berdasarkan data semester I 2026, jumlah penduduk Kota Serang mencapai 785.698 jiwa.
“Jumlah penduduk Kota Serang semester tahun 2026 totalnya 785.698 jiwa. Laki-laki 399.941 jiwa dan perempuan 385.757 jiwa,” kata Ismet.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 544.878 jiwa telah melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el).
Untuk meningkatkan akses pelayanan, Disdukcapil Kota Serang memiliki sejumlah program, di antaranya pelayanan keliling, one day service, jemput bola, serta layanan berbasis aplikasi.
Layanan tersebut mencakup pengurusan dokumen kependudukan, mulai dari akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga (KK), hingga aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Untuk mempermudah masyarakat, kita ada beberapa program, seperti pelayanan keliling, one day service, jemput bola, dan layanan melalui aplikasi. Semua layanan ini gratis dan diupayakan cepat,” ujarnya.
Menurut Ismet, layanan keliling dilakukan dengan mendatangi kelurahan untuk membantu masyarakat mengurus dokumen kependudukan. Sementara program jemput bola menyasar kelompok masyarakat yang mengalami keterbatasan untuk datang langsung ke kantor Disdukcapil.
“Jemput bola ini khusus untuk mendekatkan akses dokumen kependudukan kepada kelompok prioritas dan masyarakat yang memang tidak bisa datang ke tempat pelayanan,” jelasnya.
Disdukcapil juga menjalankan perekaman KTP-el bagi pemula dengan menyasar sekolah-sekolah. Program tersebut bertujuan mempercepat perekaman bagi warga yang telah memasuki usia wajib KTP, sekaligus mendukung validasi data pemilih pemula.
“Untuk perekaman KTP pemula, kita melakukan jemput bola ke sekolah-sekolah berdasarkan pengajuan dari pihak sekolah. Jadi bagi siswa yang sudah berusia 17-18 tahun bisa dilakukan perekaman di sekolah,” katanya.
Cegah Pungli
Ismet juga menegaskan Disdukcapil Kota Serang berkomitmen mencegah adanya pungutan liar (pungli) dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Menurutnya, digitalisasi pelayanan menjadi salah satu upaya untuk meminimalkan potensi terjadinya praktik pungli sekaligus meningkatkan transparansi pelayanan.
“Kita mencegah itu melalui penerapan digitalisasi layanan secara penuh dan penegakan sanksi tegas bagi oknum yang melanggar,” tegasnya.
Dia mengatakan, apabila ditemukan petugas yang melakukan pelanggaran atau memungut biaya ilegal, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau ada oknum yang melakukan pelanggaran atau memungut biaya ilegal, tentu akan ada sanksi tegas,” ujarnya.
Selain digitalisasi, pengawasan terhadap pelayanan juga terus dilakukan. Ismet memastikan standar operasional prosedur (SOP) tetap diterapkan dalam setiap pelayanan kepada masyarakat.
“Untuk pelayanan, SOP tetap diterapkan. Pengawasan di lapangan juga dilakukan, terutama di bagian pelayanan,” katanya.
Dia mengimbau masyarakat tidak memberikan uang kepada petugas dalam pengurusan dokumen kependudukan. Masyarakat juga diminta memanfaatkan kanal pelayanan resmi yang telah disediakan Disdukcapil.
“Petugas pelayanan publik harus mematuhi SOP, tidak melakukan pungli, bersikap ramah, transparan terkait biaya, waktu pelayanan, serta memberikan edukasi kepada masyarakat,” pungkasnya. (Adv)





