Kobarnews.id, LEBAK – Angka perceraian di Kabupaten Lebak, Banten, terus meningkat. Pengadilan Agama Rangkasbitung mencatat sebanyak 1.304 perkara perceraian masuk hingga Juli 2026. Mayoritas gugatan diajukan oleh pihak istri, sementara judi online menjadi salah satu faktor yang kerap memicu keretakan rumah tangga.
Humas Pengadilan Agama Rangkasbitung, Gushairi, mengatakan dari total 1.304 perkara tersebut, sebanyak 1.096 merupakan cerai gugat yang diajukan istri, sedangkan 208 perkara merupakan cerai talak yang diajukan suami.
Menurut Gushairi, judi online tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi keluarga, tetapi juga memicu konflik berkepanjangan. Dalam sejumlah perkara, uang kebutuhan rumah tangga digunakan untuk berjudi hingga berujung pada pertengkaran, utang pinjaman online, bahkan kekerasan dalam rumah tangga.
“Judi online menjadi salah satu persoalan yang cukup sering muncul dalam perkara perceraian. Dampaknya tidak hanya pada ekonomi keluarga, tetapi juga memicu konflik berkepanjangan antara suami dan istri,” kata Gushairi kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Selain judi online, faktor ekonomi, pinjaman online, dan kehadiran pihak ketiga juga menjadi penyebab yang banyak ditemukan dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Rangkasbitung.
Jika dibandingkan tahun sebelumnya, tren perceraian di Lebak menunjukkan peningkatan. Sepanjang 2025, jumlah perkara perceraian masih di bawah 2.000 kasus. Sementara hingga Juli 2026, perkara yang masuk telah mencapai 1.304 kasus.
Pengadilan Agama juga mencatat perceraian banyak terjadi pada pasangan usia muda, terutama istri berusia 20 hingga 30 tahun. Bahkan, ada pasangan yang baru menjalani pernikahan selama satu hingga dua tahun namun memutuskan berpisah.
Menurut Gushairi, kondisi tersebut dipengaruhi belum matangnya kesiapan emosional dan psikologis pasangan dalam membina rumah tangga. Selain itu, praktik perkawinan di bawah umur dan pernikahan siri yang masih ditemukan di sejumlah wilayah turut meningkatkan kerentanan perceraian.
Untuk menekan angka perceraian, Pengadilan Agama Rangkasbitung terus mengoptimalkan proses mediasi. Selama 2026, sekitar 100 perkara telah masuk tahap mediasi, meski tidak semuanya berakhir damai.
“Kami berupaya agar pasangan memiliki kesempatan untuk mempertimbangkan kembali keputusan mereka. Ada yang berhasil berdamai, namun ada juga yang tetap melanjutkan proses perceraian,” ujar Gushairi. (Dian)



