Kobarnews.id, LEBAK – Kasus pelecehan seksual dan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Lebak, Banten, masih tinggi. Hingga September 2026, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Lebak mencatat sebanyak 121 kasus dengan jumlah korban mencapai 154 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 74 kasus melibatkan anak, sedangkan 47 kasus lainnya menimpa perempuan. Data itu dihimpun sepanjang Januari hingga September 2026.
Kepala UPTD PPA Kabupaten Lebak, Reni Nur Yulyanti mengatakan, jumlah kasus tersebut masih berpotensi bertambah. Sebab, tahun 2026 masih menyisakan waktu hingga Desember.
“Ada 121 kasus semuanya. Perempuan 47 kasus dan anak 74 kasus, dengan jumlah korban sebanyak 154 orang,” kata Reni kepada wartawan, Senin (5/10/2026).
Menurut Reni, banyak faktor yang menjadi pemicu terjadinya pelecehan seksual dan kekerasan terhadap perempuan serta anak. Salah satunya lemahnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak.
Selain itu, faktor lingkungan masyarakat juga turut memengaruhi. Kurangnya pengawasan membuat anak lebih rentan berada dalam situasi yang berisiko.
“Banyak faktor pemicunya. Salah satunya kurangnya pengawasan dari orang tua. Ada juga kelalaian dari masyarakat yang masih membiarkan hal ini terjadi,” ujarnya.
Reni mengungkapkan, terdapat dua kecamatan di Kabupaten Lebak yang tingkat pengaduannya cukup tinggi, yakni Kecamatan Malingping dan Wanasalam.
“Kecamatan Malingping dan Wanasalam tingkat jumlah pengaduannya tinggi, baik itu korban pelecehan seksual maupun korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ucapnya.
Berdasarkan data UPTD PPA Kabupaten Lebak, kasus pelecehan seksual dan kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2025 tercatat sekitar 150 kasus hingga Desember.
Dengan masih berlangsungnya tahun 2026, jumlah kasus tahun ini diperkirakan masih dapat bertambah hingga akhir Desember. (Red/Hikmat)





