Kobarnews.id, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu aset para tersangka dalam pengembangan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Sejumlah aset milik mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim serta tujuh tersangka lainnya telah disita.
Tim penyidik KPK juga memasang plang penyitaan di sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, proses penyitaan masih berlangsung sehingga nilai total aset yang berhasil diamankan belum dapat diumumkan.
“Tadi saya belum cek. Ada beberapa aset milik tersangka yang sudah dilakukan penyitaan. Jadi kalau dikompilasi sampai saat ini berapa total aset yang sudah dikumpulkan, nanti akan kami sampaikan pada kesempatan lain. Mungkin Mas Jubir nanti menyampaikan setelah tim merampungkan asset recovery, karena besok pun masih ada kegiatan di luar kota,” ujar Ahmad, Jumat (31/7/2026) malam.
Menurut Ahmad, KPK juga belum bisa mengungkap lokasi maupun rincian aset yang disita karena proses pemulihan aset (asset recovery) masih berjalan.
“Karena saat ini pun tim berangkat untuk melakukan penyitaan dan pemasangan plang di lokasi aset milik para tersangka,” katanya.
Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kemenimipas, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas penyelenggara negara dan pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap warga negara asing terkait pengurusan izin tinggal.
Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satunya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim yang sempat masuk daftar buronan sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Gedung KPK.
Delapan tersangka yang kini ditahan di Rumah Tahanan KPK, yakni Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah. (Red)



