Kobarnews.id, PANDEGLANG – Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Kabupaten Pandeglang mendorong penguatan tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan ketertiban administrasi, kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
Ketua Pansus V DPRD Kabupaten Pandeglang, Yangto, mengatakan aset daerah bukan sekadar barang inventaris pemerintah, melainkan kekayaan daerah yang harus dijaga dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan serta pelayanan publik.
“Aset daerah bukan sekadar barang inventaris pemerintah, melainkan kekayaan daerah yang harus dijaga, dimanfaatkan secara optimal, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Yangto kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).
Menurut Yangto, pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab. Setiap aset harus memiliki kejelasan terkait keberadaan, status hukum, pencatatan, hingga pemanfaatannya.
“Jangan sampai aset daerah hanya tercatat dalam administrasi, tetapi tidak memberikan manfaat yang optimal,” ujarnya.
Dia menjelaskan, melalui Raperda tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, pemanfaatan, serta pengawasan terhadap seluruh Barang Milik Daerah.
Pansus V juga menyoroti potensi aset daerah yang belum dimanfaatkan secara maksimal. Menurutnya, aset yang berpeluang memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu dikelola secara tepat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Aset yang berpotensi memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu dikelola secara tepat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa mengesampingkan kepentingan pelayanan publik,” katanya.
Yangto menegaskan, pengelolaan aset daerah harus memenuhi tiga prinsip utama, yakni aman secara hukum, tertib secara administrasi, dan optimal dalam pemanfaatan.
“Kita ingin aset milik pemerintah daerah benar-benar menjadi kekuatan untuk mendukung pembangunan Kabupaten Pandeglang,” tuturnya.
Lebih lanjut, Yangto menekankan penetapan Raperda bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari tanggung jawab bersama untuk memastikan regulasi tersebut diterapkan secara efektif oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Karena itu, pemerintah daerah perlu memperkuat koordinasi antar-OPD, meningkatkan kualitas data aset, menyelesaikan persoalan administrasi maupun legalitas kepemilikan, serta melakukan evaluasi dan pengawasan secara berkala.
“DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar pengelolaan aset daerah berjalan sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tujuan akhirnya adalah memastikan setiap aset daerah memberikan nilai manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Pandeglang,” jelasnya.
Melalui Raperda tersebut, Pansus V DPRD Kabupaten Pandeglang berharap pengelolaan Barang Milik Daerah semakin tertib, profesional, dan akuntabel. Regulasi ini juga diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Red/Riyan)





