kobarnews.id
Jumat, 23 Oktober 2026
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekbis
  • Barjas
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
  • Viral
  • Pandeglang
  • Kabupaten Pandeglang
  • Banten
  • Lebak
  • Kabupaten Lebak
  • Rangkasbitung
  • Pemkab Lebak
  • Wisata Pandeglang
kobarnews.idkobarnews.id
Font ResizerAa
  • News
  • Viral
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Barjas
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekbis
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
Search
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Viral
    • Hukum
    • Ekbis
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Barjas
    • Inspirasi
    • Budaya
    • Kobar Mania
    • Lifestyle
    • Politik
    • Infrastruktur
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Pemerintahan
    • Tekno
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2026 Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Daerah

PWI Banten Kecam Dugaan Kekerasan Polisi terhadap Wartawan saat Liputan Demo di Serang

Oleh:
Redaksi
Oleh:Redaksi
Editor
Follow:
- Editor
9 Oktober 2026
Bagikan
3 menit baca
Pengurus PWI Banten bahas soal dugaan pemukulan wartawan oleh oknum polisi di Serang.
Bagikan

Kobarnews.id, SERANG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten mengecam dugaan kekerasan yang dilakukan oknum anggota kepolisian terhadap wartawan berinisial KS alias AD saat meliput aksi unjuk rasa di Kota Serang, Kamis (8/10/2026) malam. PWI meminta kasus tersebut diusut secara transparan dan profesional.

Ketua PWI Banten, Rian Nopandra, mengatakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan tindakan serius. Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan jika terbukti terjadi.

“Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan kekerasan, penghilangan rekaman jurnalistik, maupun penghalangan kerja pers perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Rian, yang akrab disapa Opan, Jumat (9/10/2026).

Rian mengingatkan kemerdekaan pers dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam aturan tersebut, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

- Advertisement -
Ad image

Karena itu, segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun tindakan yang menghambat kerja jurnalistik harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga:

Kapolres Lebak Pimpin Green Policing, Tanam Pohon di Muncang
3.592 Kasus TBC Ditemukan di Lebak, Dinkes Gencarkan Tracing hingga Desa
Kemarau Panjang, 75 Desa di Lebak Krisis Air Bersih
Polda Banten Tanam 1.000 Pohon, Kapolda: Polisi Harus Peduli Lingkungan

Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami luka memar dan mendapat perawatan di Rumah Sakit dr. Drajat Prawiranegara (RSDP), Serang.

Selain dugaan pemukulan, korban disebut mengalami perampasan telepon seluler. Rekaman video peliputan yang tersimpan di perangkat tersebut juga diduga dihapus oleh oknum aparat.

Rian meminta penanganan perkara dilakukan secara objektif untuk mengungkap kronologi kejadian dan memastikan pihak yang bertanggung jawab.

Baca Juga:

USBR Gandeng BSN, Mahasiswa Dibekali Strategi Marketing Era Digital
Kapolsek Gunungkencana Hadiri Hari Santri 2026, Diawali Salat Istisqah
Dukung Green Policing, Kapolsek Panggarangan Ajak Warga Tanam Pohon Buah
DLH Kota Serang Akui Minim Awasi Panglong Kayu yang Bakar Limbah di Kasemen

PWI Banten, kata dia, akan mengawal proses penanganan kasus tersebut agar berjalan transparan dan profesional.

- Advertisement -
Ad image

“Penanganan perkara ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.

PWI Banten Singgung UU Pers

Rian menegaskan perlindungan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik harus menjadi perhatian dalam penanganan kasus tersebut.

Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyebutkan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

- Advertisement -
Ad image

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Baca Juga:

Polsek Kasemen Gencarkan Program Poliran, Cetak Wirausaha Mandiri
Proyek Akses Pelabuhan Warnasari Diduga Korupsi Rp3,2 Miliar, Polda Banten Limpahkan Tersangka ke Jaksa
Polda Banten Bongkar Dugaan Korupsi Kredit Bank BJB Rp 8,7 Miliar
Wagub Dimyati Mau Rombak OPD Banten, Bukan Gemukin Birokrasi

Adapun dugaan penganiayaan dapat diproses berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku, termasuk Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai unsur dan akibat perbuatannya.

Dugaan penghapusan rekaman elektronik dan perampasan telepon seluler juga perlu didalami penyidik untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana lain.

PWI Banten meminta aparat menangani kasus tersebut secara terbuka dan tanpa tebang pilih. Pengusutan yang profesional diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta menjamin perlindungan bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik. (Haris/Danu)

Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Sebelumnya Tol Serang-Panimbang Seksi 2 Ditargetkan Beroperasi Desember 2026
Selanjutnya APBD Banten 2027 Jangan Cuma Habis Dibagi, Rakyat Harus Merasakan Manfaatnya!
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Puncak Hari Santri di Banten, Tablig Akbar Tekankan 5 Karakter Santri Menuju Indonesia Emas

Wagub Dimyati Ingatkan Santri: Jangan Cuma Jago Ngaji, Ilmu dan Akhlak Harus Mumpuni!

K-TRACK Kenalkan Kopi Banten, Siapkan Wisata Edukasi dari Hulu ke Hilir

Usai Pawai Hari Santri 2026, Ratusan Santri di Lebak Murak Liwet Bareng

Sambut HSN 2026, Pemkab Lebak Siapkan Beasiswa Rp 1 Miliar untuk 100 Santri

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Berita Terkait
Daerah News

Diskomsantik Pandeglang Mulai Rapikan Kabel Semrawut, Tahap Awal 14 Km

Daerah News

KNPI Pandeglang Soroti Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Rp 44 Miliar

Daerah Pendidikan

Dewan Pendidikan Banten Bawa Aspirasi ke Rakernas 2026, Soroti Mutu Guru

Budaya Daerah

Hari Santri 2026, Kadisbudpar Lebak Ajak Santri Jaga Budaya dan Perkuat Persatuan

Daerah News

Hari Santri Nasional, Wali Kota Serang Ziarah ke Makam Syekh Sahal

  • Trending Topics:
  • Daerah
  • Viral
  • News
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Inspirasi
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Budaya
  • Ekbis
  • Politik
kobarnews.id
Kobarnews.id mengangkat berbagai isu, mulai dari politik, pemerintahan, hukum, sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, budaya, hingga peristiwa dan perkembangan masyarakat di daerah.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak & Iklan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan

2016 © Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com