Kobarnews.id, SERANG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten mengecam dugaan kekerasan yang dilakukan oknum anggota kepolisian terhadap wartawan berinisial KS alias AD saat meliput aksi unjuk rasa di Kota Serang, Kamis (8/10/2026) malam. PWI meminta kasus tersebut diusut secara transparan dan profesional.
Ketua PWI Banten, Rian Nopandra, mengatakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan tindakan serius. Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan jika terbukti terjadi.
“Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan kekerasan, penghilangan rekaman jurnalistik, maupun penghalangan kerja pers perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Rian, yang akrab disapa Opan, Jumat (9/10/2026).
Rian mengingatkan kemerdekaan pers dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam aturan tersebut, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Karena itu, segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun tindakan yang menghambat kerja jurnalistik harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami luka memar dan mendapat perawatan di Rumah Sakit dr. Drajat Prawiranegara (RSDP), Serang.
Selain dugaan pemukulan, korban disebut mengalami perampasan telepon seluler. Rekaman video peliputan yang tersimpan di perangkat tersebut juga diduga dihapus oleh oknum aparat.
Rian meminta penanganan perkara dilakukan secara objektif untuk mengungkap kronologi kejadian dan memastikan pihak yang bertanggung jawab.
PWI Banten, kata dia, akan mengawal proses penanganan kasus tersebut agar berjalan transparan dan profesional.
“Penanganan perkara ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.
PWI Banten Singgung UU Pers
Rian menegaskan perlindungan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik harus menjadi perhatian dalam penanganan kasus tersebut.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyebutkan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Adapun dugaan penganiayaan dapat diproses berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku, termasuk Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai unsur dan akibat perbuatannya.
Dugaan penghapusan rekaman elektronik dan perampasan telepon seluler juga perlu didalami penyidik untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana lain.
PWI Banten meminta aparat menangani kasus tersebut secara terbuka dan tanpa tebang pilih. Pengusutan yang profesional diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta menjamin perlindungan bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik. (Haris/Danu)





