Kobarnews.id, SERABG – Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas mengimbau warga yang hendak bekerja ke luar negeri agar berangkat melalui jalur resmi. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Imbauan itu disampaikan Najib kepada awak media di Serang, Kamis (15/10/2026). Dia mengingatkan warga agar memastikan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) memiliki legalitas dan menawarkan pekerjaan dengan kontrak yang jelas.
“Kita mengimbau kepada warga Kabupaten Serang agar melalui perusahaan resmi supaya kontrak kerjanya juga jelas. Kerja di mana, gajinya berapa, tunjangan sosialnya atau asuransinya ada atau tidak,” kata Najib.
Menurut Najib, warga yang berangkat secara nonprosedural berisiko menghadapi berbagai persoalan saat bekerja di luar negeri. Risiko tersebut antara lain tidak mendapatkan perlindungan asuransi ketika sakit hingga kehilangan kontak dengan keluarga.
Bahkan, kata dia, terdapat kasus pekerja migran asal Kabupaten Serang yang meninggal dunia di luar negeri tanpa segera diketahui keluarganya.
Najib juga menyinggung kasus warga Kecamatan Carenang yang sempat meminta bantuan untuk pulang ke Tanah Air setelah mengalami kesulitan saat berada di luar negeri.
Dia mengatakan Pemkab Serang bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia akan berupaya membantu warga yang menghadapi persoalan selama bekerja di luar negeri.
Najib mengingatkan calon PMI agar memeriksa sejumlah hal sebelum berangkat. Di antaranya legalitas perusahaan penempatan, identitas pemberi kerja, kejelasan kontrak, besaran gaji, serta jaminan perlindungan selama bekerja.
Selain memberikan kepastian terkait pekerjaan, jalur resmi juga memungkinkan calon pekerja migran mendapatkan pembekalan dan pelatihan sebelum keberangkatan. Dengan begitu, mereka diharapkan memahami hak dan kewajibannya selama bekerja di negara tujuan. (Red/Oyo)




