Kobarnews.id, SERANG – Aktivitas tambang ilegal di kawasan Gunung Pinang, Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, belum juga berhenti. Meski sudah enam kali ditertibkan, para pelaku tetap kembali beroperasi.
Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Dedi Hidayat, mengatakan pihaknya bersama aparat penegak hukum (APH) berulang kali melakukan operasi penertiban di lokasi tambang ilegal tersebut.
“Sudah enam kali kami melakukan penindakan di sana bersama pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum,” kata Dedi, Jumat (31/7/2026).
Dalam setiap operasi, petugas telah menyegel dua titik tambang ilegal. Namun, penyegelan belum memberikan efek jera karena aktivitas penambangan kembali berlangsung setelah penertiban selesai dilakukan.
Menurut Dedi, kondisi itu menunjukkan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas agar praktik pertambangan ilegal tidak terus berulang dan merusak kawasan Gunung Pinang.
Selain melakukan penertiban, Dinas ESDM Banten juga telah melaporkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
“Sudah kami laporkan juga ke Krimsus Polda Banten,” ujarnya.
Ke depan, Dinas ESDM Banten akan kembali berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan penertiban lanjutan. Langkah itu diharapkan mampu menghentikan aktivitas tambang ilegal sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang semakin meluas di kawasan kaki Gunung Pinang. (Oyo)


