kobarnews.id
Minggu, 2 Agustus 2026
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekbis
  • Barjas
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
  • Viral
  • Opinion
  • Economic
  • Global Affairs
  • Climate Change
  • Research
  • Politics
  • Health
  • Featured
kobarnews.idkobarnews.id
Font ResizerAa
  • News
  • Viral
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Barjas
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekbis
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
Search
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Viral
    • Hukum
    • Ekbis
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Barjas
    • Inspirasi
    • Budaya
    • Kobar Mania
    • Lifestyle
    • Politik
    • Infrastruktur
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Pemerintahan
    • Tekno
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2026 Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
DaerahHukumNews

Polresta Serang Kota Imbau Warga Tak Buka Lahan dengan Cara Membakar

Redaksi
Oleh:
Redaksi
Oleh:Redaksi
Follow:
2 Agustus 2026
Bagikan
2 menit baca
Bagikan

Kobarnews.id, SERANG –Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat di wilayah hukumnya untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar maupun melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan agar kebakaran tidak terjadi dan menimbulkan dampak yang lebih luas.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria mengatakan pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati saat beraktivitas di kawasan hutan maupun lahan.

“Saya mengajak seluruh masyarakat di wilayah hukum Polresta Serang Kota agar bersama-sama mencegah terjadinya karhutla maupun kebakaran yang disebabkan oleh kelalaian manusia. Jangan membuang puntung rokok sembarangan, jangan meninggalkan api yang masih menyala di area hutan atau lahan, serta hindari membuka lahan dengan cara membakar,” kata Kombes Yudha kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).

Menurut Yudha, kebakaran hutan dan lahan tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat akibat kabut asap, merusak ekosistem, serta menimbulkan kerugian ekonomi.

- Advertisement -
Ad image

Ia menegaskan pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 ayat (3), pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Baca Juga:

Istri Bupati Pemalang Ikut Dibawa ke Gedung KPK Usai OTT
BGN Bongkar Dugaan Yayasan Titipan di Program MBG, Kejagung Turun Tangan
Tambang Ilegal Gunung Pinang Tak Kapok, ESDM Banten Sudah 6 Kali Tertibkan
Lebak Darurat Kekeringan, 7.000 KK Krisis Air Bersih

Melalui imbauan tersebut, Polresta Serang Kota berharap masyarakat semakin peduli terhadap upaya pencegahan karhutla.

Yudha juga meminta warga segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran melalui Call Center 110.

“Saya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan keselamatan di wilayah hukum Polresta Serang Kota agar tetap aman, nyaman, dan kondusif,” ujarnya. (Oyo)

Baca Juga:

RUNK5BITUNG 2026 Diikuti 1.579 Pelari, Ini Daftar Jalan yang Ditutup di Rangkasbitung
Trans Banten Koridor 3 Tembus 187.783 Penumpang, Mahasiswa hingga ASN Jadi Pengguna Terbanyak
Bupati Tangerang Resmikan Graha Hijau KAHMI-HMI, Minta Jadi Rumah Serap Aspirasi Warga
Najib Minta Kepala Sekolah Jadi Penggerak Pendidikan Berkualitas
Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Sebelumnya Tambang Ilegal Gunung Pinang Tak Kapok, ESDM Banten Sudah 6 Kali Tertibkan
Selanjutnya BGN Bongkar Dugaan Yayasan Titipan di Program MBG, Kejagung Turun Tangan
TERKINI

Laptop Terbaru 2026 Hadir dengan Fitur AI, Performa Makin Kencang dan Baterai Lebih Awet

Kobarnews.id Resmi Mengudara Lahir di Bulan Kemerdekaan, R Haris Yadi: Semangat Membangun Lewat Informasi

Belajar Mengenali Cara Otak Bekerja Sebelum Mengambil Keputusan

Gubernur Banten Andra Soni Touring Vespa Bareng Scooter Banten Bersatu, Ajak Jaga Persatuan

Spanduk Tolak Kunjungan Jokowi Muncul di Lebak, PSI: Biarkan Saja, Biar Publik yang Menilai

Distan Lebak Siapkan 201 Pompa Air Antisipasi Kekeringan Saat Kemarau

Ferdi Saefullah: Krisis Air Bukan Lagi Soal Kemarau, Tapi Lemahnya Tata Kelola

TPA Dengung Lebak Terbakar, Diduga Akibat Pembakaran Ilalang

- Advertisement -
Ad image
Related News
Daerah Infrastruktur

Anggota DPRD Lebak Dorong Anggaran Rehabilitasi Ruang Kelas SD Ditambah

Daerah Kobar Mania

Ketika Kemarau Mengeringkan Sawah, Di Mana Manfaat Bendungan Karian?

News Pendidikan

Hadiri Promosi Doktor Ratna Dewi, Wagub Banten: Ilmuwan Harus Terus Berinovasi

Hukum

5 Ways Small Businesses Can Thrive in a Challenging Economy

Hukum

What Is a Recession, Really? And Should You Be Worried?

  • Quick Links:
  • Daerah
  • Hukum
  • News
  • Opinion
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Viral
  • Olahraga
  • Economic
  • Global Affairs
  • Pemerintahan
  • Politics
  • Health
  • Featured
kobarnews.id
Kobarnews.id mengangkat berbagai isu, mulai dari politik, pemerintahan, hukum, sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, budaya, hingga peristiwa dan perkembangan masyarakat di daerah.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak & Iklan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan

2016 © Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com