Kobarnews.id, SERANG –Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat di wilayah hukumnya untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar maupun melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan agar kebakaran tidak terjadi dan menimbulkan dampak yang lebih luas.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria mengatakan pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati saat beraktivitas di kawasan hutan maupun lahan.
“Saya mengajak seluruh masyarakat di wilayah hukum Polresta Serang Kota agar bersama-sama mencegah terjadinya karhutla maupun kebakaran yang disebabkan oleh kelalaian manusia. Jangan membuang puntung rokok sembarangan, jangan meninggalkan api yang masih menyala di area hutan atau lahan, serta hindari membuka lahan dengan cara membakar,” kata Kombes Yudha kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).
Menurut Yudha, kebakaran hutan dan lahan tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat akibat kabut asap, merusak ekosistem, serta menimbulkan kerugian ekonomi.
Ia menegaskan pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 ayat (3), pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Melalui imbauan tersebut, Polresta Serang Kota berharap masyarakat semakin peduli terhadap upaya pencegahan karhutla.
Yudha juga meminta warga segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran melalui Call Center 110.
“Saya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan keselamatan di wilayah hukum Polresta Serang Kota agar tetap aman, nyaman, dan kondusif,” ujarnya. (Oyo)


