kobarnews.id
Rabu, 16 September 2026
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekbis
  • Barjas
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
  • Viral
  • Pandeglang
  • Banten
  • Rangkasbitung
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten Pandeglang
  • Pemkab Lebak
  • Video viral
  • Gempa NTT
kobarnews.idkobarnews.id
Font ResizerAa
  • News
  • Viral
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Barjas
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekbis
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
Search
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Viral
    • Hukum
    • Ekbis
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Barjas
    • Inspirasi
    • Budaya
    • Kobar Mania
    • Lifestyle
    • Politik
    • Infrastruktur
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Pemerintahan
    • Tekno
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2026 Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
DaerahHukumNews

Polresta Serang Kota Imbau Warga Tak Buka Lahan dengan Cara Membakar

Oleh:
Redaksi
Oleh:Redaksi
Editor
Follow:
- Editor
2 Agustus 2026
Bagikan
2 menit baca
Bagikan

Kobarnews.id, SERANG –Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat di wilayah hukumnya untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar maupun melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan agar kebakaran tidak terjadi dan menimbulkan dampak yang lebih luas.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria mengatakan pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati saat beraktivitas di kawasan hutan maupun lahan.

“Saya mengajak seluruh masyarakat di wilayah hukum Polresta Serang Kota agar bersama-sama mencegah terjadinya karhutla maupun kebakaran yang disebabkan oleh kelalaian manusia. Jangan membuang puntung rokok sembarangan, jangan meninggalkan api yang masih menyala di area hutan atau lahan, serta hindari membuka lahan dengan cara membakar,” kata Kombes Yudha kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).

Menurut Yudha, kebakaran hutan dan lahan tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat akibat kabut asap, merusak ekosistem, serta menimbulkan kerugian ekonomi.

- Advertisement -
Ad image

Ia menegaskan pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 ayat (3), pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Baca Juga:

KH Sulaiman Effendi: Pesantren Jangan Hanya Jadi Konsumen, tapi Penggerak Ekonomi
Perlu Uluran Tangan! Dua Tahun Berjuang Lawan Gangguan Pernapasan, Atqiyya Butuh BiPAP Rp125 Juta
KPK Bongkar Dugaan Korupsi di ATR/BPN, Uang Rp106,3 Miliar Diamankan
Pengajian Triwulan IPARI Lebak Perkuat Kompetensi dan Soliditas Penyuluh Agama

Melalui imbauan tersebut, Polresta Serang Kota berharap masyarakat semakin peduli terhadap upaya pencegahan karhutla.

Yudha juga meminta warga segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran melalui Call Center 110.

“Saya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan keselamatan di wilayah hukum Polresta Serang Kota agar tetap aman, nyaman, dan kondusif,” ujarnya. (Oyo)

Baca Juga:

Kabut Tebal Hambat Pencarian 5 Jurnalis dan 3 ABK Hilang di Selat Sunda
Basarnas Pastikan Video Drone Speedboat Arupadhatu I di GAK Sudah Dicek, Hasilnya Nihil
Amir Hamzah Lantik Pengurus Pramuka Kalanganyar, Dorong Cetak Generasi Berkarakter
Rembug Pendidikan Lebak Digelar, Amir Hamzah Dorong Kolaborasi Lintas Sektor
Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Sebelumnya Tambang Ilegal Gunung Pinang Tak Kapok, ESDM Banten Sudah 6 Kali Tertibkan
Selanjutnya BGN Bongkar Dugaan Yayasan Titipan di Program MBG, Kejagung Turun Tangan
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

ASDP di Tengah Debu Vulkanik : Ketika Keselamatan Bukan Sekadar Slogan

Istri Bupati Lebak Tinjau Pembangunan RTLH Warga Cijoro Lebak

AKBP Herfio Zaki Dipercaya Jadi Dirkrimum Polda Banten, Pegang Prinsip Berbuat Baik dan Bersedekah

Lima Pejabat Polda Banten Berganti, AKBP Sonny Harsono Resmi Jabat Kapolres Pandeglang

Pisah Sambut PJU Polda Banten Hengki: Mutasi Boleh, Silaturahmi Jangan Putus

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Berita Terkait
Daerah Nasional

Tim SAR Kejar 8 Orang Hilang Sampai Samudera Hindia

Daerah Inspirasi

Peserta Pra-UKW PWI Serang Didorong Tampil Kompeten

Daerah Hukum

Lima Pejabat Polda Banten Berganti, Kapolda Minta Pejabat Baru Segera Adaptasi

Daerah News

Banggar DPRD Pandeglang Tuntaskan Perubahan APBD 2026

Daerah Hukum

MPC PP Lebak Desak Setop Pemasangan Tiang WiFi Tak Berizin

  • Trending Topics:
  • Daerah
  • Viral
  • News
  • Pemerintahan
  • Inspirasi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Budaya
  • Politik
  • Ekbis
kobarnews.id
Kobarnews.id mengangkat berbagai isu, mulai dari politik, pemerintahan, hukum, sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, budaya, hingga peristiwa dan perkembangan masyarakat di daerah.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak & Iklan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan

2016 © Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com