Kobarnews.id, SERANG – Polda Banten menegaskan komitmennya memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Pesan itu disampaikan dalam talkshow RRI Banten bertajuk “Mengungkap dan Menangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak”, Rabu (16/9/2026).
Dalam talkshow yang disiarkan melalui RRI Pro 1 Banten 94,9 FM tersebut, Polda Banten menghadirkan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten AKBP Irene Missy, S.I.K. sebagai narasumber. Diskusi dipandu penyiar RRI Kartika Rahmi.
AKBP Irene mengatakan, penanganan perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak semata-mata berorientasi pada penindakan terhadap pelaku. Kepolisian juga memastikan hak serta perlindungan korban menjadi perhatian dalam setiap proses hukum.
“Polda Banten berkomitmen menangani setiap laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum. Perlindungan dan kepentingan korban menjadi salah satu perhatian utama dalam proses penanganan perkara,” ujar Irene.
Ia juga mengajak masyarakat tidak takut melaporkan kasus kekerasan yang dialami maupun diketahui di lingkungan sekitar.
Menurut Irene, keberanian masyarakat untuk melapor menjadi langkah penting agar kasus dapat segera ditangani dan korban memperoleh perlindungan yang diperlukan.
“Jangan takut untuk melapor. Ketika masyarakat mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, segera sampaikan kepada Kepolisian sehingga dapat dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, Irene menekankan pentingnya pencegahan. Upaya tersebut, kata dia, membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari keluarga, lingkungan pendidikan, masyarakat hingga aparat penegak hukum.
Melalui talkshow ini, Polda Banten berharap kesadaran masyarakat terhadap perlindungan perempuan dan anak semakin meningkat. Masyarakat juga diharapkan berani melapor serta ikut menciptakan lingkungan yang aman dari kekerasan.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Banten memperkuat komunikasi publik sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pencegahan, pengungkapan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polda Banten. (Haris/Danu)



