Kobarnews.id, SERANG – Jurnalis independen dituntut tetap kritis, netral, dan mengutamakan kepentingan publik dalam menyikapi berbagai kebijakan pemerintah maupun kelompok berkepentingan. Pers tidak boleh menjadi corong pembuat kebijakan ataupun kepentingan bisnis tertentu.
Hal itu disampaikan aktivis Badan Pemantauan Pembangunan Provinsi Banten (BP3B), Aang Kunaefi, yang juga merupakan mantan wartawan parlemen di Jakarta.
Menurut Aang, salah satu fungsi penting jurnalis independen adalah menjalankan kontrol sosial terhadap penyelenggara pemerintahan. Pers harus memastikan pemerintah menjalankan kewenangannya secara transparan dan bertanggung jawab.
“Kalau ada kebijakan yang berpotensi merugikan masyarakat kecil atau membuka celah terjadinya penyimpangan, jurnalis harus berani mengungkap fakta melalui pemberitaan dan investigasi,” ujar Aang kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).
Dia menegaskan independensi wartawan harus dijaga dari berbagai bentuk intervensi dan tekanan. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan tidak jarang berhadapan dengan kepentingan pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Tekanan tersebut, kata dia, dapat berupa ancaman pemutusan iklan, boikot, intimidasi, serangan siber, hingga ancaman keamanan saat meliput isu-isu sensitif.
“Independensi itu bukan hanya slogan. Wartawan harus mampu bekerja tanpa disetir kepentingan pihak tertentu,” tegasnya.
Aang mengatakan tugas jurnalis tidak berhenti pada mengutip isi kebijakan atau pernyataan pejabat. Wartawan perlu menguji dampak nyata kebijakan tersebut di tengah masyarakat.
Menurut dia, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan, di antaranya apakah kebijakan benar-benar membantu masyarakat, siapa yang paling diuntungkan atau dirugikan, serta apakah ada fakta dan data penting yang belum disampaikan kepada publik.
“Jangan hanya memberitakan apa yang dikatakan pejabat. Lihat juga kondisi masyarakat di lapangan. Dari sana publik bisa mengetahui dampak sebenarnya dari sebuah kebijakan,” katanya.
Selain kritis, lanjut Aang, jurnalis tetap harus mengedepankan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Pejabat atau pihak yang mengeluarkan kebijakan perlu diberikan ruang untuk menjelaskan dasar dan tujuan kebijakan tersebut.
Wartawan juga perlu meminta pandangan ahli atau pengamat serta mendengar suara masyarakat yang terdampak langsung.
Dengan demikian, pemberitaan tidak berubah menjadi opini sepihak. Pers dapat menyajikan fakta dan perspektif dari berbagai pihak sehingga masyarakat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai sebuah kebijakan.
“Pers yang independen harus berpihak pada kepentingan publik, bukan kepada kekuasaan maupun kepentingan bisnis. Tetapi keberpihakan kepada publik itu tetap harus dilakukan dengan data, fakta dan prinsip jurnalistik,” pungkasnya. (Red/Haris)




