Kobarnews.id, SERANG – Gubernur Banten Andra Soni tak mau pembangunan di wilayahnya berjalan di luar rel hukum. Untuk mencegah potensi penyimpangan sejak dini, Pemprov Banten menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten guna memperkuat pengawalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Andra Soni dan Kepala Kejati Banten Herry Hermanus Horo di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Senin (26/10/2026).
Lewat kerja sama ini, Pemprov Banten ingin memastikan setiap program pembangunan berjalan sesuai aturan. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan kebijakan, hingga penyelesaian persoalan hukum yang dihadapi pemerintah daerah.
Andra menegaskan, dukungan kejaksaan sangat penting agar pembangunan berjalan optimal tanpa tersandung persoalan hukum di kemudian hari.
“Saya berterima kasih kepada Kepala Kejati Banten beserta jajaran yang selama ini terus memberikan dukungan kepada pemerintah provinsi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dari sisi hukum,” ujar Andra.
Menurutnya, kepastian hukum menjadi salah satu kunci keberhasilan pembangunan. Karena itu, komunikasi dan koordinasi dengan kejaksaan harus diperkuat agar potensi kesalahan administrasi maupun pelanggaran hukum bisa diantisipasi sejak awal.
ODOL Jadi Perhatian
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam kerja sama ini adalah penataan operasional truk berdimensi dan bermuatan lebih atau over dimension over loading (ODOL).
Andra mengungkapkan, Kejati Banten telah menunjukkan sikap proaktif dengan memberikan pendapat hukum terkait kebijakan pembatasan waktu operasional truk ODOL. Masukan itu bahkan disampaikan tanpa harus menunggu permohonan dari Pemprov Banten.
Menurut Andra, masukan hukum tersebut menjadi bekal penting bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan pembatasan operasional kendaraan ODOL. Sebab, kebijakan yang bertujuan baik tetap harus memiliki dasar hukum yang kuat dan mekanisme pelaksanaan yang tepat.
Selain mengawal pembangunan, kerja sama ini juga diarahkan untuk memperkuat pelayanan dan edukasi hukum kepada masyarakat. Dengan begitu, warga diharapkan semakin memahami hak, kewajiban, serta aturan yang berlaku.
“Penguatan sinergi ini sejalan dengan visi pembangunan kita, yakni Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi. Melalui tata kelola pemerintahan yang tertib, pembangunan diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kajati Banten Herry Hermanus Horo memastikan pihaknya akan mendorong Jaksa Pengacara Negara (JPN), baik di lingkungan Kejati maupun kejaksaan negeri (kejari) se-Banten, agar lebih proaktif mendukung pemerintah daerah.
Dukungan tersebut meliputi bantuan, pendampingan, pertimbangan, hingga konsultasi hukum bagi pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Herry menegaskan, kejaksaan terbuka bagi aparatur pemerintah yang ingin berkonsultasi terkait persoalan hukum. Langkah ini diharapkan membuat berbagai kendala dapat dibahas lebih awal sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
“Kejaksaan terbuka bagi aparatur pemerintah yang ingin berkonsultasi mengenai persoalan hukum. Dengan demikian, berbagai kendala dapat dibahas lebih awal untuk membantu pemerintah mengambil langkah yang tepat sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Herry.
Terkait persoalan ODOL, kejaksaan juga siap memberikan masukan mengenai kedudukan hukum, penyusunan produk hukum, hingga mekanisme penegakan aturan. Tujuannya, agar kebijakan Pemprov Banten berjalan efektif tanpa berbenturan dengan ketentuan perundang-undangan lainnya.
Penandatanganan kesepakatan tersebut turut disaksikan Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi, para kepala OPD Pemprov Banten, serta seluruh kepala kejari se-Provinsi Banten. (Red/Fidz)





