Kobarnews.id, SERANG – Pemkot Serang tancap gas menertibkan aset daerah. Dari sekitar 3.000 aset yang belum mengantongi sertifikat, sebanyak 300 aset dibidik selesai disertifikasi sepanjang 2026.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan aset milik Pemkot Serang memiliki kepastian hukum sekaligus mendukung kemudahan investasi di Kota Serang.
Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, percepatan sertifikasi dilakukan melalui kerja sama dengan Kantor Pertanahan Kota Serang. Selain menertibkan aset, kerja sama tersebut diharapkan mampu meningkatkan pelayanan publik.
“Ini dalam rangka untuk peningkatan pelayanan publik, termasuk meningkatkan pertanahan dan keuangan daerah. Kita ingin pelayanan ini lebih maksimal,” ujar Budi, Senin (5/10/2026).
Menurut Budi, kepastian hukum atas aset daerah menjadi hal penting. Dengan aset yang memiliki legalitas jelas, proses pemanfaatan aset untuk mendukung investasi di Kota Serang diharapkan menjadi lebih mudah.
“Beberapa yang masuk investasi ini juga lebih mudah nanti ke depan, termasuk aset-aset yang ada di Pemerintah Kota Serang,” katanya.
Budi mengungkapkan, penertiban dan sertifikasi aset tersebut juga merupakan tindak lanjut arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ini dalam rangka arahan dari KPK untuk sertifikasi atau penertiban terkait aset melalui surat-surat yang nanti diproses oleh BPN,” ujarnya.
Saat ini, masih ada sekitar 3.000 aset Pemkot Serang yang belum tersertifikasi. Penyelesaiannya tidak dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap dengan menyesuaikan kemampuan pemerintah daerah dan proses administrasi pertanahan.
“Kurang lebih 3.000 lagi. Dan ini terbanyak di era pemerintahan saya dan Pak Agis. Meledak pokoknya,” kata Budi.
Untuk tahap awal, Pemkot Serang menetapkan target 300 aset dapat disertifikasi pada 2026.
“Target tahun ini adalah 300. Insyaallah bertahap,” pungkasnya. (Red/Danu)





