Kobarnews.id, SERANG – Satlantas Polres Cilegon menertibkan kendaraan berat jenis forklift yang beroperasi di jalan raya menuju Pelabuhan Merak, Selasa (20/10). Penertiban dilakukan untuk mencegah kecelakaan dan menjaga keselamatan pengguna jalan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan personel Unit Turjawali dan Unit Patroli Satlantas Polres Cilegon di bawah penanggung jawab jalur, Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Ridwan.
Dalam kegiatan itu, petugas menghentikan dan memeriksa forklift yang kedapatan melintas di jalan raya. Petugas juga memberikan sosialisasi kepada manajemen perusahaan dan operator terkait aturan lalu lintas, risiko keselamatan, serta konsekuensi hukum atas pelanggaran yang dilakukan.
Penggunaan forklift di jalan raya dinilai berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan. Karena itu, Polres Cilegon mengimbau pelaku industri menggunakan kendaraan pengangkut khusus, seperti towing atau trailer, untuk memindahkan forklift dan alat berat lainnya.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan penertiban tersebut merupakan upaya kepolisian menjaga keselamatan masyarakat dan menciptakan lalu lintas yang tertib.
“Keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengimbau kepada seluruh pelaku industri, perusahaan, dan operator alat berat agar mematuhi ketentuan yang berlaku serta tidak menggunakan jalan umum secara tidak semestinya. Gunakan kendaraan pengangkut khusus seperti towing atau trailer untuk memindahkan forklift agar tidak membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujar Maruli, Selasa (20/10).
Maruli menegaskan, Polda Banten bersama jajaran kewilayahan akan terus melakukan pencegahan, edukasi, dan penegakan hukum secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama membangun budaya tertib berlalu lintas. Jangan menunggu terjadi kecelakaan baru menyadari pentingnya keselamatan. Kepatuhan terhadap aturan merupakan langkah nyata untuk melindungi nyawa dan mencegah terjadinya fatalitas kecelakaan di jalan raya,” tambahnya.
Melalui penertiban tersebut, Polda Banten berharap perusahaan dan operator alat berat semakin memahami pentingnya mematuhi aturan penggunaan jalan raya. Masyarakat juga diimbau menaati peraturan lalu lintas demi menjaga keselamatan bersama. (Red/Haris)




