Kobarnews.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Terbaru, Tim Penyidik atau Tim Sembilan menggeledah rumah salah satu tersangka berinisial FA di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penggeledahan dilakukan pada Sabtu (1/8) mulai pukul 18.30 hingga 21.30 WIB. Dari lokasi, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU yang tengah ditangani.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan seluruh barang bukti yang disita akan diproses sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Tim Penyidik akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. Selanjutnya dokumen tersebut akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti guna memperkuat konstruksi perkara yang telah dibangun oleh Tim Penyidik,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/8/2026).
Ia menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diketahui sebelumnya, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim Sembilan, Rudi Margono, menyebut penetapan NH sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
“Hari ini juga, dengan pertimbangan dua alat bukti, Tim 9 menetapkan NH sebagai tersangka,” ujar Rudi kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, NH langsung ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Kejagung memastikan pengusutan perkara dugaan TPPU ini masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya langkah hukum lanjutan apabila ditemukan bukti baru. (Red)


