kobarnews.id
Sabtu, 24 Oktober 2026
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekbis
  • Barjas
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
  • Viral
  • Pandeglang
  • Kabupaten Pandeglang
  • Banten
  • Lebak
  • Kabupaten Lebak
  • Rangkasbitung
  • Pemkab Lebak
  • Wisata Pandeglang
kobarnews.idkobarnews.id
Font ResizerAa
  • News
  • Viral
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Barjas
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekbis
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
Search
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Viral
    • Hukum
    • Ekbis
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Barjas
    • Inspirasi
    • Budaya
    • Kobar Mania
    • Lifestyle
    • Politik
    • Infrastruktur
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Pemerintahan
    • Tekno
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2026 Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
InternasionalNewsPemerintahan

Paspor Indonesia 2027: Satu Jenis dan Nomor Seumur Hidup

Oleh:
Redaksi
Oleh:Redaksi
Editor
Follow:
- Editor
20 Oktober 2026
Bagikan
7 menit baca
Ilustrasi Sejumlah warga mengantre dengan tertib di loket pelayanan keimigrasian untuk pembuatan dan perpanjangan paspor./Kobarnews.id
Bagikan

Kobarnews.id – Pemerintah berencana menerapkan satu jenis paspor nasional mulai 2027. Selain menyederhanakan jenis paspor, pemerintah juga menyiapkan kebijakan nomor paspor yang dapat digunakan seumur hidup, sehingga nomor tersebut tidak perlu berubah setiap kali masa berlaku paspor diperbarui.

Rencana perubahan paspor Indonesia itu diumumkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 17 Desember 2025 sebagai bagian dari transformasi layanan keimigrasian.

Meski demikian, masyarakat perlu memahami bahwa rencana tersebut tidak otomatis mewajibkan seluruh pemegang paspor lama mengganti dokumennya pada 2027. Ketentuan mengenai penerapan, masa transisi, dan mekanisme penggantian tetap harus mengacu pada aturan resmi pemerintah.

Lantas, apa saja perubahan paspor Indonesia yang direncanakan mulai 2027? Berikut penjelasannya.

- Advertisement -
Ad image

1. Paspor Indonesia Direncanakan Menjadi Satu Jenis pada 2027

Baca Juga:

2 Tahun Prabowo-Gibran, KAMMI Serang Raya Soroti MBG hingga Karhutla
Beasiswa Santri Lebak Rp 1 Miliar, 100 Santri Dapat Rp 1 Juta per Bulan
Bupati Lebak Ajak Warga Awasi Kualitas Pembangunan Jalan Lingkungan Senilai Rp 3,8 Miliar
3.592 Kasus TBC Ditemukan di Lebak, Dinkes Gencarkan Tracing hingga Desa

Saat ini, paspor biasa Indonesia terdiri atas paspor non-elektronik dan paspor elektronik. Paspor elektronik juga tersedia dengan bahan laminasi dan polikarbonat.

Melalui rencana kebijakan baru, pemerintah ingin menyederhanakan perbedaan tersebut menjadi satu jenis paspor nasional mulai 2027.

Kebijakan ini ditujukan untuk menyederhanakan pelayanan publik sekaligus meningkatkan keamanan dokumen perjalanan warga negara Indonesia.

Baca Juga:

Kemarau Panjang, 75 Desa di Lebak Krisis Air Bersih
Polda Banten Bongkar Dugaan Korupsi Kredit Bank BJB Rp 8,7 Miliar
Wagub Dimyati Mau Rombak OPD Banten, Bukan Gemukin Birokrasi
Puncak Hari Santri di Banten, Tablig Akbar Tekankan 5 Karakter Santri Menuju Indonesia Emas

Pemerintah juga menyiapkan peta jalan teknis dan regulasi untuk mendukung pelaksanaannya. Salah satu bagian persiapan tersebut adalah penyelesaian persediaan buku paspor yang tersedia selama 2026.

- Advertisement -
Ad image

Namun, masyarakat tetap perlu menunggu informasi resmi mengenai bentuk paspor baru, jadwal penerapan, dan ketentuan peralihan dari jenis paspor yang saat ini berlaku.

2. Nomor Paspor Direncanakan Berlaku Seumur Hidup

Perubahan lain yang menjadi perhatian adalah rencana penggunaan nomor paspor seumur hidup.

- Advertisement -
Ad image

Dalam sistem yang berlaku saat ini, penerbitan paspor baru dapat disertai nomor paspor baru. Ke depan, pemerintah berencana mempertahankan nomor yang sama ketika pemegang paspor memperbarui masa berlaku dokumennya.

Jika diterapkan sesuai rencana, kebijakan ini dapat membuat identitas nomor paspor lebih konsisten meskipun dokumen perjalanan diperbarui.

Baca Juga:

Wagub Dimyati Ingatkan Santri: Jangan Cuma Jago Ngaji, Ilmu dan Akhlak Harus Mumpuni!
Usai Pawai Hari Santri 2026, Ratusan Santri di Lebak Murak Liwet Bareng
Sambut HSN 2026, Pemkab Lebak Siapkan Beasiswa Rp 1 Miliar untuk 100 Santri
Diskomsantik Pandeglang Mulai Rapikan Kabel Semrawut, Tahap Awal 14 Km

Namun, nomor paspor seumur hidup bukan berarti paspor berlaku seumur hidup. Nomor identitas dan masa berlaku dokumen merupakan dua hal berbeda.

Paspor tetap memiliki masa berlaku yang harus diperhatikan oleh pemegangnya. Pembaruan dokumen tetap diperlukan sesuai ketentuan keimigrasian.

Adapun mekanisme teknis penggunaan nomor paspor seumur hidup masih perlu merujuk pada regulasi dan petunjuk resmi yang ditetapkan pemerintah.

3. Aturan Masa Berlaku Paspor yang Berlaku pada 2026

Di tengah rencana perubahan pada 2027, masyarakat juga perlu memahami aturan paspor yang sudah berlaku.

Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor mulai berlaku pada 28 Juli 2026.

Peraturan tersebut mengatur masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan. Namun, masa berlaku tersebut tidak otomatis diberikan kepada seluruh pemohon karena terdapat ketentuan berdasarkan kategori pemohon dan kondisi tertentu.

Aturan tersebut juga mengatur paspor biasa non-elektronik dan paspor biasa elektronik, termasuk yang menggunakan bahan laminasi dan polikarbonat.

Dengan demikian, masyarakat perlu membedakan aturan yang sudah berlaku pada 2026 dengan rencana penyederhanaan jenis paspor nasional yang ditargetkan mulai 2027.

Informasi mengenai persyaratan, masa berlaku, jenis paspor, dan prosedur permohonan dapat diperiksa melalui Direktorat Jenderal Imigrasi atau kantor imigrasi setempat.

4. Apakah Pemegang Paspor Lama Wajib Mengganti Paspor pada 2027?

Pertanyaan ini menjadi salah satu hal penting bagi masyarakat yang masih memiliki paspor aktif.

Berdasarkan pengumuman rencana kebijakan pada Desember 2025, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh pemegang paspor lama wajib mengganti dokumennya secara serentak pada 2027.

Rencana penerapan satu jenis paspor nasional tidak dengan sendirinya berarti paspor lama yang masih berlaku harus langsung diganti.

Karena itu, pemegang paspor sebaiknya tidak terburu-buru mengajukan penggantian hanya karena mendengar kabar perubahan kebijakan pada 2027.

Perhatikan masa berlaku paspor, kebutuhan perjalanan, serta pengumuman resmi dari otoritas keimigrasian.

Penggantian paspor dapat diperlukan ketika masa berlakunya habis atau dalam kondisi tertentu, seperti dokumen rusak maupun hilang. Prosedur penggantiannya mengikuti ketentuan yang berlaku.

Jika pemerintah menetapkan aturan transisi baru menjelang 2027, masyarakat perlu menjadikan ketentuan tersebut sebagai acuan.

5. Mengapa Pemerintah Berencana Menyederhanakan Jenis Paspor?

Penyederhanaan jenis paspor nasional merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian dan keamanan dokumen perjalanan.

Dengan sistem yang lebih seragam, masyarakat diharapkan lebih mudah memahami pilihan dokumen perjalanan yang tersedia.

Sementara itu, rencana penggunaan nomor paspor seumur hidup berpotensi menjaga konsistensi nomor identitas ketika dokumen diperbarui.

Meski demikian, pelaksanaan kebijakan tersebut membutuhkan kesiapan regulasi, sistem administrasi, keamanan data, dan pelayanan di kantor imigrasi.

Pemerintah juga perlu memberikan penjelasan yang jelas mengenai mekanisme penerbitan paspor baru, pembaruan dokumen, dan penanganan kondisi khusus.

Kepastian aturan menjadi penting agar perubahan sistem tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

6. Apa yang Perlu Dilakukan Pemegang Paspor Sekarang?

Bagi masyarakat yang sudah memiliki paspor, langkah pertama adalah memeriksa masa berlaku dokumen dan menyesuaikannya dengan kebutuhan perjalanan.

Jika paspor masih berlaku dan tidak ada kebutuhan untuk menggantinya, masyarakat tidak perlu terburu-buru mengambil keputusan hanya berdasarkan rencana perubahan pada 2027.

Bagi pemohon yang hendak membuat paspor baru, pastikan persyaratan dan prosedur yang berlaku saat pengajuan melalui kanal resmi imigrasi.

Masyarakat juga perlu membedakan informasi mengenai rencana kebijakan dengan peraturan yang telah ditetapkan. Target penerapan satu jenis paspor nasional pada 2027 perlu diperhatikan, tetapi pelaksanaannya tetap mengikuti ketentuan resmi pemerintah.

Informasi terbaru dapat dipantau melalui situs resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kesimpulan

Rencana perubahan paspor Indonesia pada 2027 mencakup penyederhanaan menjadi satu jenis paspor nasional dan penggunaan nomor paspor yang direncanakan berlaku seumur hidup.

Namun, nomor paspor seumur hidup tidak berarti dokumen perjalanan berlaku seumur hidup. Paspor tetap memiliki masa berlaku sesuai ketentuan.

Pemegang paspor lama juga tidak perlu langsung mengganti dokumennya hanya karena adanya rencana perubahan tersebut. Masyarakat sebaiknya memantau regulasi terbaru dan mengikuti pengumuman resmi pemerintah mengenai jadwal serta mekanisme penerapannya. (Red)

TAGGED:Apakah paspor lama harus digantiAturan masa berlaku paspor 2026ImigrasiLayanan PublikNomor PasporNomor paspor seumur hidupPaspor 2027Paspor IndonesiaPaspor satu jenis 2027Peraturan paspor Indonesia terbaru
Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Sebelumnya Tujuh Jabatan di Polda Banten Berganti, Ini Daftar Pejabat Barunya
Selanjutnya BSI Perkuat Pasar Keuangan Syariah Lewat Kerja Sama dengan 16 Bank
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Kapolres Lebak Pimpin Green Policing, Tanam Pohon di Muncang

Polda Banten Tanam 1.000 Pohon, Kapolda: Polisi Harus Peduli Lingkungan

USBR Gandeng BSN, Mahasiswa Dibekali Strategi Marketing Era Digital

Kapolsek Gunungkencana Hadiri Hari Santri 2026, Diawali Salat Istisqah

Dukung Green Policing, Kapolsek Panggarangan Ajak Warga Tanam Pohon Buah

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Berita Terkait
Daerah News

KNPI Pandeglang Soroti Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Rp 44 Miliar

Budaya Daerah

Hari Santri 2026, Kadisbudpar Lebak Ajak Santri Jaga Budaya dan Perkuat Persatuan

Daerah News

Hari Santri Nasional, Wali Kota Serang Ziarah ke Makam Syekh Sahal

Daerah Nasional

Peringatan Hari Santri Nasional 2026 : Santri Didorong Jadi Solusi Bangsa

Inspirasi Nasional

Ketua Umum DPP KNPI Ali Hanafiah Ajak Pemuda Jadi Perekat Persatuan di Hari Santri 2026

  • Trending Topics:
  • Daerah
  • Viral
  • News
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Inspirasi
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Budaya
  • Ekbis
  • Politik
kobarnews.id
Kobarnews.id mengangkat berbagai isu, mulai dari politik, pemerintahan, hukum, sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, budaya, hingga peristiwa dan perkembangan masyarakat di daerah.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak & Iklan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan

2016 © Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com