Kobarnews.id – Pemerintah berencana menerapkan satu jenis paspor nasional mulai 2027. Selain menyederhanakan jenis paspor, pemerintah juga menyiapkan kebijakan nomor paspor yang dapat digunakan seumur hidup, sehingga nomor tersebut tidak perlu berubah setiap kali masa berlaku paspor diperbarui.
Rencana perubahan paspor Indonesia itu diumumkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 17 Desember 2025 sebagai bagian dari transformasi layanan keimigrasian.
Meski demikian, masyarakat perlu memahami bahwa rencana tersebut tidak otomatis mewajibkan seluruh pemegang paspor lama mengganti dokumennya pada 2027. Ketentuan mengenai penerapan, masa transisi, dan mekanisme penggantian tetap harus mengacu pada aturan resmi pemerintah.
Lantas, apa saja perubahan paspor Indonesia yang direncanakan mulai 2027? Berikut penjelasannya.
1. Paspor Indonesia Direncanakan Menjadi Satu Jenis pada 2027
Saat ini, paspor biasa Indonesia terdiri atas paspor non-elektronik dan paspor elektronik. Paspor elektronik juga tersedia dengan bahan laminasi dan polikarbonat.
Melalui rencana kebijakan baru, pemerintah ingin menyederhanakan perbedaan tersebut menjadi satu jenis paspor nasional mulai 2027.
Kebijakan ini ditujukan untuk menyederhanakan pelayanan publik sekaligus meningkatkan keamanan dokumen perjalanan warga negara Indonesia.
Pemerintah juga menyiapkan peta jalan teknis dan regulasi untuk mendukung pelaksanaannya. Salah satu bagian persiapan tersebut adalah penyelesaian persediaan buku paspor yang tersedia selama 2026.
Namun, masyarakat tetap perlu menunggu informasi resmi mengenai bentuk paspor baru, jadwal penerapan, dan ketentuan peralihan dari jenis paspor yang saat ini berlaku.
2. Nomor Paspor Direncanakan Berlaku Seumur Hidup
Perubahan lain yang menjadi perhatian adalah rencana penggunaan nomor paspor seumur hidup.
Dalam sistem yang berlaku saat ini, penerbitan paspor baru dapat disertai nomor paspor baru. Ke depan, pemerintah berencana mempertahankan nomor yang sama ketika pemegang paspor memperbarui masa berlaku dokumennya.
Jika diterapkan sesuai rencana, kebijakan ini dapat membuat identitas nomor paspor lebih konsisten meskipun dokumen perjalanan diperbarui.
Namun, nomor paspor seumur hidup bukan berarti paspor berlaku seumur hidup. Nomor identitas dan masa berlaku dokumen merupakan dua hal berbeda.
Paspor tetap memiliki masa berlaku yang harus diperhatikan oleh pemegangnya. Pembaruan dokumen tetap diperlukan sesuai ketentuan keimigrasian.
Adapun mekanisme teknis penggunaan nomor paspor seumur hidup masih perlu merujuk pada regulasi dan petunjuk resmi yang ditetapkan pemerintah.
3. Aturan Masa Berlaku Paspor yang Berlaku pada 2026
Di tengah rencana perubahan pada 2027, masyarakat juga perlu memahami aturan paspor yang sudah berlaku.
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor mulai berlaku pada 28 Juli 2026.
Peraturan tersebut mengatur masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan. Namun, masa berlaku tersebut tidak otomatis diberikan kepada seluruh pemohon karena terdapat ketentuan berdasarkan kategori pemohon dan kondisi tertentu.
Aturan tersebut juga mengatur paspor biasa non-elektronik dan paspor biasa elektronik, termasuk yang menggunakan bahan laminasi dan polikarbonat.
Dengan demikian, masyarakat perlu membedakan aturan yang sudah berlaku pada 2026 dengan rencana penyederhanaan jenis paspor nasional yang ditargetkan mulai 2027.
Informasi mengenai persyaratan, masa berlaku, jenis paspor, dan prosedur permohonan dapat diperiksa melalui Direktorat Jenderal Imigrasi atau kantor imigrasi setempat.
4. Apakah Pemegang Paspor Lama Wajib Mengganti Paspor pada 2027?
Pertanyaan ini menjadi salah satu hal penting bagi masyarakat yang masih memiliki paspor aktif.
Berdasarkan pengumuman rencana kebijakan pada Desember 2025, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh pemegang paspor lama wajib mengganti dokumennya secara serentak pada 2027.
Rencana penerapan satu jenis paspor nasional tidak dengan sendirinya berarti paspor lama yang masih berlaku harus langsung diganti.
Karena itu, pemegang paspor sebaiknya tidak terburu-buru mengajukan penggantian hanya karena mendengar kabar perubahan kebijakan pada 2027.
Perhatikan masa berlaku paspor, kebutuhan perjalanan, serta pengumuman resmi dari otoritas keimigrasian.
Penggantian paspor dapat diperlukan ketika masa berlakunya habis atau dalam kondisi tertentu, seperti dokumen rusak maupun hilang. Prosedur penggantiannya mengikuti ketentuan yang berlaku.
Jika pemerintah menetapkan aturan transisi baru menjelang 2027, masyarakat perlu menjadikan ketentuan tersebut sebagai acuan.
5. Mengapa Pemerintah Berencana Menyederhanakan Jenis Paspor?
Penyederhanaan jenis paspor nasional merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian dan keamanan dokumen perjalanan.
Dengan sistem yang lebih seragam, masyarakat diharapkan lebih mudah memahami pilihan dokumen perjalanan yang tersedia.
Sementara itu, rencana penggunaan nomor paspor seumur hidup berpotensi menjaga konsistensi nomor identitas ketika dokumen diperbarui.
Meski demikian, pelaksanaan kebijakan tersebut membutuhkan kesiapan regulasi, sistem administrasi, keamanan data, dan pelayanan di kantor imigrasi.
Pemerintah juga perlu memberikan penjelasan yang jelas mengenai mekanisme penerbitan paspor baru, pembaruan dokumen, dan penanganan kondisi khusus.
Kepastian aturan menjadi penting agar perubahan sistem tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
6. Apa yang Perlu Dilakukan Pemegang Paspor Sekarang?
Bagi masyarakat yang sudah memiliki paspor, langkah pertama adalah memeriksa masa berlaku dokumen dan menyesuaikannya dengan kebutuhan perjalanan.
Jika paspor masih berlaku dan tidak ada kebutuhan untuk menggantinya, masyarakat tidak perlu terburu-buru mengambil keputusan hanya berdasarkan rencana perubahan pada 2027.
Bagi pemohon yang hendak membuat paspor baru, pastikan persyaratan dan prosedur yang berlaku saat pengajuan melalui kanal resmi imigrasi.
Masyarakat juga perlu membedakan informasi mengenai rencana kebijakan dengan peraturan yang telah ditetapkan. Target penerapan satu jenis paspor nasional pada 2027 perlu diperhatikan, tetapi pelaksanaannya tetap mengikuti ketentuan resmi pemerintah.
Informasi terbaru dapat dipantau melalui situs resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kesimpulan
Rencana perubahan paspor Indonesia pada 2027 mencakup penyederhanaan menjadi satu jenis paspor nasional dan penggunaan nomor paspor yang direncanakan berlaku seumur hidup.
Namun, nomor paspor seumur hidup tidak berarti dokumen perjalanan berlaku seumur hidup. Paspor tetap memiliki masa berlaku sesuai ketentuan.
Pemegang paspor lama juga tidak perlu langsung mengganti dokumennya hanya karena adanya rencana perubahan tersebut. Masyarakat sebaiknya memantau regulasi terbaru dan mengikuti pengumuman resmi pemerintah mengenai jadwal serta mekanisme penerapannya. (Red)





