Kobarnews.id – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) memperkuat pengembangan pasar keuangan syariah nasional melalui kerja sama strategis dengan 16 mitra perbankan. Kerja sama ini mencakup Perjanjian Induk Lindung Nilai Syariah dan Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA) dalam denominasi rupiah dan valuta asing.
Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat transaksi antarbank, meningkatkan efisiensi pengelolaan likuiditas, serta mendukung pengembangan ekosistem keuangan syariah di Indonesia.
Sebanyak 16 mitra perbankan yang terlibat meliputi Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, Bank Mega Syariah, Maybank Indonesia, BJB Syariah, Bank Muamalat Indonesia, Bank Aladin Syariah, BCA Syariah, Bank Nano Syariah, CIMB Niaga UUS, Bank Sulselbar UUS, Bank Jatim UUS, OCBC UUS, Bank Jakarta UUS, dan Bank Sumut UUS.
Direktur Treasury & International Banking BSI, Firman Nugraha, mengatakan BSI terus mendukung inisiatif Bank Indonesia dalam memperluas instrumen likuiditas di pasar keuangan syariah.
Menurutnya, pengembangan instrumen tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas Operasi Moneter Syariah (OMS), memperkuat transmisi kebijakan moneter syariah, serta mendorong terciptanya ekosistem keuangan yang inklusif dan berkelanjutan.
Kerja sama lindung nilai syariah juga bertujuan membangun landasan hukum yang jelas bagi pelaksanaan transaksi hedging sesuai prinsip syariah. Dengan demikian, bank dapat mengelola risiko akibat fluktuasi nilai tukar secara lebih optimal dan hati-hati.
Sementara itu, kerja sama SiPA merupakan pembaruan atas perjanjian sebelumnya untuk mengakomodasi transaksi dalam valuta asing. Dari 16 bank yang terlibat, dua di antaranya merupakan mitra baru dalam kerja sama SiPA.
Penandatanganan tersebut turut disertai komitmen transaksi untuk memperkuat Pasar Uang Antarbank Syariah (PUAS). Pasar ini memiliki peran penting dalam mendukung pengelolaan likuiditas perbankan dan efektivitas Operasi Moneter Syariah.
SiPA merupakan salah satu instrumen PUAS yang digunakan untuk membantu bank mengelola likuiditas antarbank. Instrumen ini diharapkan dapat membantu mengurangi risiko likuiditas dalam rupiah maupun valuta asing sekaligus memperluas kerja sama antarlembaga keuangan syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengatakan perkembangan ekonomi syariah di Indonesia menunjukkan tren positif, ditandai dengan peningkatan aset dan pangsa pasar.
Potensi tersebut didukung berbagai sektor, mulai dari makanan dan minuman halal, fesyen muslim, pariwisata ramah muslim, farmasi dan kosmetik halal, energi terbarukan, hingga industri kreatif.
Menurut Dian, pengembangan ekonomi syariah membutuhkan dukungan akses pembiayaan, kepastian pasar, dan peningkatan kapasitas produksi. Industri keuangan syariah juga memiliki peran strategis dalam mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), investasi, serta perluasan pasar melalui pembiayaan berbasis prinsip syariah.
Ia menambahkan, Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) menjadi ruang kolaborasi bagi berbagai pemangku kepentingan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
Kerja sama BSI dengan 16 mitra perbankan tersebut dilaksanakan dalam rangkaian Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC). Kegiatan ini digagas oleh Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan syariah nasional.





