Kobarnews.id, LEBAK – Pengelolaan parkir di Pasar Rangkasbitung segera memasuki tahap kerja sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dengan mitra terpilih.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Lebak, Yani, mengatakan setelah proses pemilihan mitra pengelola parkir selesai, tahapan berikutnya adalah pembahasan draft perjanjian kerja sama.
“Kedua belah pihak, Pemda Lebak melalui Disperindag dan mitra terpilih, akan membahas draft dan lanjut menandatangani Kontrak Kerja Sama Pemungutan Retribusi (MoU/PKS),” kata Yani saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2026).
Menurutnya, kerja sama tersebut khusus untuk pengelolaan parkir di Pasar Rangkasbitung.
Adapun rencana pengelolaan parkir pada 14 pasar lainnya belum masuk dalam proses pemilihan mitra yang sama.
“Hanya Pasar Rangkasbitung yang kemarin baru selesai proses pemilihan mitra,” ujarnya.
Yani memastikan pembahasan dokumen kerja sama saat ini tengah berjalan. Disperindag menargetkan proses tersebut dapat diselesaikan paling lambat sebelum 1 November 2026.
“Saat ini sedang dibahas bersama, insya Allah paling lambat selesai sebelum 1 November 2026,” katanya.
Sementara itu, terkait mitra yang saat ini sudah menjalankan pengelolaan parkir di pasar lainnya, Yani menyebut perusahaan yang sama telah beroperasi di Pasar Sampay.
Tahapan kontrak kerja sama menjadi penting karena pengelolaan parkir Pasar Rangkasbitung berkaitan langsung dengan optimalisasi pemungutan retribusi daerah.
Pasar Rangkasbitung sendiri merupakan salah satu titik potensial pendapatan daerah, mengingat tingginya aktivitas perdagangan dan mobilitas kendaraan setiap harinya.
Dengan masuknya pengelolaan parkir ke dalam skema kerja sama resmi, Pemkab Lebak diharapkan tidak hanya memperoleh kepastian dalam tata kelola parkir, tetapi juga dapat memastikan potensi retribusi yang selama ini belum maksimal masuk ke kas daerah. (Red/Dian)





