Kobarnews.id, PANDEGLANG – Truk sumbu tiga bermuatan material tambang masih banyak melintas di kawasan perkotaan dan jalan protokol Kabupaten Pandeglang, Banten. Kondisi ini dikeluhkan masyarakat karena dinilai merusak jalan, mengganggu arus lalu lintas, hingga berpotensi memicu kecelakaan.
Padahal, pembatasan kendaraan tersebut telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pandeglang Nomor 8 Tahun 2007 yang disebut masih berlaku. Aturan itu juga diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 567 Tahun 2025.
Namun, truk bermuatan pasir dan material galian tambang masih ditemukan melintas di kawasan perkotaan. Masyarakat pun mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penegakan aturan oleh pihak berwenang.
Tokoh masyarakat Pandeglang, H. Hamdi, yang juga mantan anggota DPRD Pandeglang, mengaku geram melihat banyaknya truk sumbu tiga bermuatan material tambang yang melintas di wilayah perkotaan.
Menurut Hamdi, kendaraan berat tersebut melintasi ruas jalan dari Cipacung hingga Gardu Tanjak. Selain dikhawatirkan merusak infrastruktur jalan, keberadaan truk tambang juga dinilai mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas, terutama saat melintas di kawasan Pasar Pandeglang yang ramai kendaraan.
“Sudah beberapa kali masyarakat menyampaikan keluhan dan melaporkan, tetapi tidak ada tindakan tegas dari aparat berwenang,” ujar Hamdi.
Dia berharap instansi terkait, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub) dan kepolisian, segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan kendaraan yang melanggar ketentuan.
Masyarakat juga meminta pengawasan diperketat di sejumlah ruas jalan perkotaan yang kerap dilintasi truk bermuatan tambang. Penindakan dinilai perlu dilakukan secara konsisten agar pelanggaran tidak terus berulang.
Selain untuk menjaga kondisi jalan, penertiban tersebut diharapkan dapat menciptakan ketertiban lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan di Kabupaten Pandeglang.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan dari pihak Dishub maupun kepolisian terkait keluhan masyarakat tersebut. (Red/Riyan)




