Kobarnews.id, LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak bersama DPRD Kabupaten Lebak menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan. Persetujuan bersama tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lebak, Kamis (15/10/2026).
Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, yang hadir dalam rapat tersebut menegaskan, pembentukan dana cadangan harus direncanakan secara matang agar pengelolaannya sesuai kemampuan keuangan daerah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurut Amir, dana cadangan merupakan salah satu instrumen perencanaan keuangan daerah untuk mendukung pembiayaan program atau kegiatan tertentu yang membutuhkan anggaran secara bertahap.
“Persetujuan bersama ini merupakan bagian dari komitmen kita untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah yang baik. Pembentukan dana cadangan harus direncanakan secara matang, sesuai kemampuan keuangan daerah, serta diarahkan untuk mendukung program prioritas yang memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Lebak,” ujarnya.
Amir menekankan, sinergi antara Pemkab Lebak dan DPRD menjadi kunci dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendukung keberlanjutan pembangunan daerah.
Dia juga berharap dana cadangan nantinya dikelola secara tertib dan bertanggung jawab, dengan perencanaan yang terukur serta mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
Persetujuan bersama Raperda tersebut diharapkan menjadi landasan bagi pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan perencanaan yang tepat, pembentukan dana cadangan diharapkan dapat mendukung pembiayaan program prioritas sekaligus memperkuat kesinambungan pembangunan di Kabupaten Lebak. (Red/Dian)




