Kobarnews.id, SERANG – Sebanyak 120 warga binaan di Provinsi Banten mendapatkan remisi umum II dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesi. Remisi tersebut membuat mereka langsung bebas.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten juga memberikan pembinaan sebagai bekal bagi para warga binaan untuk menjalani kehidupan mandiri dan kembali diterima di tengah masyarakat.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik.
“Sejalan dengan perayaan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah memberikan remisi kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik,” kata Andra Soni saat menghadiri Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan di Lapas Kelas IIA Serang, Senin (17/8/2026).

Dia mengapresiasi Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Provinsi Banten beserta jajaran lapas dan rutan yang telah menjalankan pembinaan dan menjaga keamanan. Menurutnya, pembinaan penting untuk mempersiapkan warga binaan kembali ke masyarakat.
“Remisi bukan hanya pengurangan masa menjalani pidana, tetapi bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku, kedisiplinan, dan kesungguhan untuk memperbaiki diri,” ujarnya.
Andra meminta para penerima remisi menjadikan kesempatan tersebut sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri. Mereka juga diminta mempersiapkan diri agar dapat kembali ke keluarga dan masyarakat secara mandiri serta bertanggung jawab.
“Kepada seluruh warga binaan yang menerima remisi, agar mensyukuri kesempatan ini. Menjadikannya sebagai motivasi untuk terus mengikuti proses pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah keluarga dan masyarakat sebagai pribadi mandiri dan bertanggung jawab,” katanya.
Andra juga menyampaikan apresiasi kepada keluarga warga binaan yang terus memberikan dukungan dan doa selama proses pembinaan.
“Selamat Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Mari kita terus menjaga persatuan, menjunjung Pancasila, dan bersama-sama membangun Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur,” tuturnya.
Program Pembinaan Warga Binaan
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten Lili mengatakan remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Menurutnya, remisi menjadi bagian dari proses pembinaan terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan positif.
“Setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah dan memperbaiki diri,” tegas Lili.
Dia mengatakan sejumlah program pembinaan telah dilakukan di lembaga pemasyarakatan. Program tersebut antara lain pelatihan peternakan ayam petelur, pembuatan paving, pembuatan beton, pembuatan serbuk minuman jahe merah, hingga kerajinan sepatu.
Program pembinaan tersebut diharapkan menjadi bekal keterampilan sekaligus meningkatkan kepercayaan diri warga binaan ketika kembali ke masyarakat.
Berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, dari total 9.574 warga binaan di Provinsi Banten, sebanyak 6.002 orang mendapatkan remisi umum I.
Selain itu, 35 anak binaan mendapatkan pengurangan masa pidana umum I. Sebanyak 120 warga binaan memperoleh remisi umum II atau langsung bebas, sedangkan satu anak binaan mendapatkan pengurangan masa pidana umum II.
Dalam kegiatan tersebut, Andra Soni juga menerima cinderamata karya warga binaan berupa lukisan potret diri dan gitar. Gubernur Banten kemudian meninjau galeri workshop warga binaan. (Red)




