Kobarnews.id, SERANG – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Prof.Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH menjadi inspektur upacara dalam Apel Hari Kesadaran Nasional di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya respons cepat aparatur sipil negara (ASN) terhadap setiap keluhan dan laporan masyarakat.
Arahan tersebut mendapat apresiasi dari Wali Kota Serang. Jajaran ASN, mulai dari lurah, camat hingga pejabat administrator, diminta meningkatkan kedisiplinan dan kualitas pelayanan publik.
Bahkan, pegawai yang tidak disiplin, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, diingatkan dapat dikenai sanksi hingga pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bagian Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang, TB Fili Sepriawan, S.Sos, menyampaikan hal tersebut kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (19/10/2026).
Menurut Fili, kehadiran Kepala BKN RI sebagai inspektur upacara dalam Apel Hari Kesadaran Nasional di halaman Pemkot Serang menjadi momen bersejarah. Pasalnya, agenda tersebut disebut sebagai yang pertama kali terjadi di lingkungan Pemkot Serang.
“Ini menjadi sejarah karena baru pertama kalinya Kepala BKN Pusat menjadi inspektur upacara dalam Apel Hari Kesadaran Nasional di halaman Pemkot Serang,” ujarnya.

Selain pelaksanaan apel, kegiatan tersebut juga dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Taspen.
Pemkot Serang berharap arahan yang disampaikan dalam apel tersebut dapat menjadi pengingat bagi seluruh ASN untuk menjaga kedisiplinan, meningkatkan profesionalisme, serta memberikan pelayanan yang cepat dan responsif kepada masyarakat.
Usai apel upacara dilanjutkan pembinaan kepada ASN di lingkungan Pemkot Serang yang dihadiri Walikota Serang Budi Rustandi dan jajaran di Hotel Horison Serang. (Red/Danu)




