Kobarnews.id, PANDEGLANG – Keluhan warga soal aktivitas tambang dan lalu lalang truk pengangkut material di Jalan Raya Munjul-Picung, Kabupaten Pandeglang, langsung direspons cepat Polsek Munjul. Kapolsek Munjul Iptu Aep Wahyudin bergerak cepat dengan menggelar rapat koordinasi bersama unsur Muspika dan pihak perusahaan tambang CV Menara Biru Resources, Senin (19/10/2026).
Rapat yang berlangsung di Kantor Kecamatan Munjul itu menjadi ajang klarifikasi sekaligus pengingat agar aktivitas pertambangan dan pengangkutan material tidak mengabaikan aturan maupun kenyamanan masyarakat.
Keluhan warga mencuat terkait aktivitas tambang di Desa Cibitung, Kecamatan Munjul, serta mobilitas truk pengangkut material yang dinilai mengganggu aktivitas masyarakat dan pengguna jalan.
Persoalannya bukan semata-mata soal truk yang hilir mudik. Ketentuan jam operasional angkutan tambang di Provinsi Banten juga menjadi perhatian.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025, kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan dibatasi melintas di jalan provinsi pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Dalam rapat tersebut, pihak CV Menara Biru Resources diwakili Ferry, Rizal, dan sejumlah perwakilan lainnya. Mereka turut membawa dokumen administrasi perusahaan, termasuk dokumen perizinan dan analisis dampak lalu lintas (andalalin).
Pihak perusahaan menyampaikan, pengangkutan material selama ini dilakukan pada siang hari karena material tersebut digunakan untuk mendukung pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Perusahaan juga beralasan pekerjaan pembangunan jalan tol tidak memungkinkan dilaksanakan pada malam hari. Selain itu, pihak perusahaan menyatakan dokumen administrasi, perizinan, dan penetapan wilayah tambang telah sesuai prosedur.
Namun, alasan mendukung proyek strategis tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Munjul Iptu Aep Wahyudin menegaskan, kegiatan pertambangan, baik di dalam area tambang maupun saat kendaraan pengangkut material melintas di jalan umum, harus berjalan sesuai aturan.
“Perusahaan wajib mematuhi seluruh peraturan, mulai dari perizinan, tata kelola pertambangan, hingga ketentuan jam operasional kendaraan angkutan hasil tambang sesuai keputusan Gubernur Banten,” tegas Aep dalam rapat koordinasi tersebut.
Ia meminta perusahaan berkoordinasi dengan instansi terkait apabila terdapat kebutuhan operasional yang memerlukan pengecualian terhadap ketentuan jam melintas kendaraan tambang.
Menurut Aep, apabila pengangkutan material dilakukan untuk mendukung PSN, perusahaan perlu memiliki bukti tertulis, rekomendasi, atau dispensasi dari Dinas Perhubungan Provinsi Banten sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan jam operasional, kendaraan pengangkut material juga diminta mematuhi aturan lalu lintas. Jangan sampai aktivitas bisnis yang berjalan justru menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan pengguna jalan di Kecamatan Munjul.
Dari hasil rapat, pihak CV Menara Biru Resources menyatakan akan melakukan perbaikan terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai mengganggu masyarakat sekitar.
Perusahaan juga menyatakan akan berkoordinasi dengan dinas terkait di tingkat Provinsi Banten untuk mencari solusi mengenai mobilitas truk pengangkut material, agar kegiatan distribusi dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan (Red/Irfan)





