kobarnews.id
Sabtu, 24 Oktober 2026
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekbis
  • Barjas
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
  • Viral
  • Pandeglang
  • Kabupaten Pandeglang
  • Banten
  • Lebak
  • Kabupaten Lebak
  • Rangkasbitung
  • Pemkab Lebak
  • Wisata Pandeglang
kobarnews.idkobarnews.id
Font ResizerAa
  • News
  • Viral
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Barjas
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekbis
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
Search
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Viral
    • Hukum
    • Ekbis
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Barjas
    • Inspirasi
    • Budaya
    • Kobar Mania
    • Lifestyle
    • Politik
    • Infrastruktur
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Pemerintahan
    • Tekno
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2026 Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
DaerahHukumInfrastrukturNewsViral

Gercep, Kapolsek Munjul Turun Tangan! Truk Tambang Dikeluhkan Warga, Perusahaan Diminta Taat Aturan

Oleh:
Redaksi
Oleh:Redaksi
Editor
Follow:
- Editor
19 Oktober 2026
Bagikan
3 menit baca
Kapolsek Munjul Iptu Aep Wahyudin saat menggelar rapat koordinasi bersama unsur Muspika dan pihak perusahaan tambang CV Menara Biru Resources,
Bagikan

Kobarnews.id, PANDEGLANG – Keluhan warga soal aktivitas tambang dan lalu lalang truk pengangkut material di Jalan Raya Munjul-Picung, Kabupaten Pandeglang, langsung direspons cepat Polsek Munjul. Kapolsek Munjul Iptu Aep Wahyudin bergerak cepat dengan menggelar rapat koordinasi bersama unsur Muspika dan pihak perusahaan tambang CV Menara Biru Resources, Senin (19/10/2026).

Rapat yang berlangsung di Kantor Kecamatan Munjul itu menjadi ajang klarifikasi sekaligus pengingat agar aktivitas pertambangan dan pengangkutan material tidak mengabaikan aturan maupun kenyamanan masyarakat.

Keluhan warga mencuat terkait aktivitas tambang di Desa Cibitung, Kecamatan Munjul, serta mobilitas truk pengangkut material yang dinilai mengganggu aktivitas masyarakat dan pengguna jalan.

Persoalannya bukan semata-mata soal truk yang hilir mudik. Ketentuan jam operasional angkutan tambang di Provinsi Banten juga menjadi perhatian.

- Advertisement -
Ad image

Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025, kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan dibatasi melintas di jalan provinsi pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Baca Juga:

2 Tahun Prabowo-Gibran, KAMMI Serang Raya Soroti MBG hingga Karhutla
Beasiswa Santri Lebak Rp 1 Miliar, 100 Santri Dapat Rp 1 Juta per Bulan
Bupati Lebak Ajak Warga Awasi Kualitas Pembangunan Jalan Lingkungan Senilai Rp 3,8 Miliar
Kapolres Lebak Pimpin Green Policing, Tanam Pohon di Muncang

Dalam rapat tersebut, pihak CV Menara Biru Resources diwakili Ferry, Rizal, dan sejumlah perwakilan lainnya. Mereka turut membawa dokumen administrasi perusahaan, termasuk dokumen perizinan dan analisis dampak lalu lintas (andalalin).

Pihak perusahaan menyampaikan, pengangkutan material selama ini dilakukan pada siang hari karena material tersebut digunakan untuk mendukung pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

Perusahaan juga beralasan pekerjaan pembangunan jalan tol tidak memungkinkan dilaksanakan pada malam hari. Selain itu, pihak perusahaan menyatakan dokumen administrasi, perizinan, dan penetapan wilayah tambang telah sesuai prosedur.

Baca Juga:

3.592 Kasus TBC Ditemukan di Lebak, Dinkes Gencarkan Tracing hingga Desa
Kemarau Panjang, 75 Desa di Lebak Krisis Air Bersih
Polda Banten Tanam 1.000 Pohon, Kapolda: Polisi Harus Peduli Lingkungan
USBR Gandeng BSN, Mahasiswa Dibekali Strategi Marketing Era Digital

Namun, alasan mendukung proyek strategis tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.

- Advertisement -
Ad image

Kapolsek Munjul Iptu Aep Wahyudin menegaskan, kegiatan pertambangan, baik di dalam area tambang maupun saat kendaraan pengangkut material melintas di jalan umum, harus berjalan sesuai aturan.

“Perusahaan wajib mematuhi seluruh peraturan, mulai dari perizinan, tata kelola pertambangan, hingga ketentuan jam operasional kendaraan angkutan hasil tambang sesuai keputusan Gubernur Banten,” tegas Aep dalam rapat koordinasi tersebut.

Ia meminta perusahaan berkoordinasi dengan instansi terkait apabila terdapat kebutuhan operasional yang memerlukan pengecualian terhadap ketentuan jam melintas kendaraan tambang.

- Advertisement -
Ad image

Menurut Aep, apabila pengangkutan material dilakukan untuk mendukung PSN, perusahaan perlu memiliki bukti tertulis, rekomendasi, atau dispensasi dari Dinas Perhubungan Provinsi Banten sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain persoalan jam operasional, kendaraan pengangkut material juga diminta mematuhi aturan lalu lintas. Jangan sampai aktivitas bisnis yang berjalan justru menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan pengguna jalan di Kecamatan Munjul.

Baca Juga:

Kapolsek Gunungkencana Hadiri Hari Santri 2026, Diawali Salat Istisqah
Dukung Green Policing, Kapolsek Panggarangan Ajak Warga Tanam Pohon Buah
DLH Kota Serang Akui Minim Awasi Panglong Kayu yang Bakar Limbah di Kasemen
Polsek Kasemen Gencarkan Program Poliran, Cetak Wirausaha Mandiri

Dari hasil rapat, pihak CV Menara Biru Resources menyatakan akan melakukan perbaikan terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai mengganggu masyarakat sekitar.

Perusahaan juga menyatakan akan berkoordinasi dengan dinas terkait di tingkat Provinsi Banten untuk mencari solusi mengenai mobilitas truk pengangkut material, agar kegiatan distribusi dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan (Red/Irfan)

Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Sebelumnya Kepala BKN Pimpin Apel di Pemkot Serang, ASN Diminta Respons Cepat Keluhan Warga
Selanjutnya Wali Kota Serang Kejar Realisasi Program Unggulan, Penataan Kota Jadi Prioritas
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Proyek Akses Pelabuhan Warnasari Diduga Korupsi Rp3,2 Miliar, Polda Banten Limpahkan Tersangka ke Jaksa

Polda Banten Bongkar Dugaan Korupsi Kredit Bank BJB Rp 8,7 Miliar

Wagub Dimyati Mau Rombak OPD Banten, Bukan Gemukin Birokrasi

Puncak Hari Santri di Banten, Tablig Akbar Tekankan 5 Karakter Santri Menuju Indonesia Emas

Wagub Dimyati Ingatkan Santri: Jangan Cuma Jago Ngaji, Ilmu dan Akhlak Harus Mumpuni!

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Berita Terkait
Budaya Daerah

K-TRACK Kenalkan Kopi Banten, Siapkan Wisata Edukasi dari Hulu ke Hilir

Budaya Daerah

Usai Pawai Hari Santri 2026, Ratusan Santri di Lebak Murak Liwet Bareng

Daerah News

Sambut HSN 2026, Pemkab Lebak Siapkan Beasiswa Rp 1 Miliar untuk 100 Santri

Daerah News

Diskomsantik Pandeglang Mulai Rapikan Kabel Semrawut, Tahap Awal 14 Km

Daerah News

KNPI Pandeglang Soroti Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Rp 44 Miliar

  • Trending Topics:
  • Daerah
  • Viral
  • News
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Inspirasi
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Budaya
  • Ekbis
  • Politik
kobarnews.id
Kobarnews.id mengangkat berbagai isu, mulai dari politik, pemerintahan, hukum, sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, budaya, hingga peristiwa dan perkembangan masyarakat di daerah.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak & Iklan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan

2016 © Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com