Kobarnews.id, SERANG – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten menyiapkan mekanisme pengisian jabatan melalui manajemen talenta menyusul rencana perubahan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Banten. BKD juga berencana mengusulkan metode penilaian 360 derajat dengan pendekatan muatan lokal untuk menyeleksi calon pejabat.
Rencana penataan organisasi tersebut disampaikan Gubernur Banten Andra Soni dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Banten, Selasa (20/10/2026). Dalam usulan itu, jumlah dinas bertambah dari 22 menjadi 23, sedangkan jumlah badan meningkat dari enam menjadi delapan.
Perubahan struktur tersebut antara lain mencakup pemisahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjadi dua perangkat daerah. Selain itu, tipologi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diusulkan naik dari tipe B menjadi tipe A.
Kepala BKD Provinsi Banten Ai Dwi Suzana mengatakan, perubahan struktur organisasi itu akan berdampak pada kebutuhan jabatan baru, terutama kepala OPD dan kepala bidang.
“Pasti ada penambahan. Kan nanti untuk OPD baru itu butuh kepala OPD. Kita sih inginnya kalau untuk bidang-bidangnya mengambil dari yang sudah ada saja, yang lama,” kata Ai.
Menurut Ai, BKD akan mengoptimalkan aparatur yang sudah tersedia untuk mengisi kebutuhan jabatan dalam struktur organisasi baru. Langkah tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kompetensi pegawai.
Penambahan jabatan juga berpotensi terjadi pada OPD yang mengalami peningkatan tipologi. Ai menjelaskan, OPD tipe A memiliki empat bidang, sedangkan tipe B memiliki tiga bidang.
“Kalau untuk yang peningkatan tipologi dari tipe B ke tipe A, itu ada penambahan jumlah kepala bidangnya. Jadi kalau tipe B itu satu kepala OPD, tiga bidang, sementara kalau tipe A itu empat bidang,” ujarnya.
Untuk proses pengisian jabatan, BKD akan menggunakan mekanisme manajemen talenta. BKD juga berencana mengusulkan penilaian 360 derajat dengan pendekatan muatan lokal sebagai salah satu metode penilaian calon pejabat.
Ai mengatakan, metode tersebut memungkinkan calon pejabat dinilai dari berbagai perspektif, bukan hanya berdasarkan penilaian atasan langsung.
“Prosesnya tentu manajemen talenta, sama tambahan kita ingin menggunakan muatan lokal. Modelnya seperti metode 360 melalui penilaian dari atasan langsung, rekan kerja sejawat (peer), bawahan jika ada, dan penilaian mandiri (self-assessment),” jelasnya.
Melalui metode itu, penilaian calon pejabat dapat mencakup pandangan atasan, rekan kerja, bawahan jika tersedia, serta evaluasi terhadap diri sendiri. Meski demikian, rencana penerapan metode penilaian 360 derajat tersebut masih perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan perubahan struktur OPD harus diikuti pembagian tugas yang jelas, koordinasi yang efektif, serta pemanfaatan sumber daya aparatur dan anggaran secara optimal.
Kesiapan sumber daya manusia menjadi salah satu faktor penting dalam penerapan struktur organisasi baru. Penataan tersebut diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan jabatan, tetapi juga meningkatkan kinerja birokrasi dan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemprov Banten. (Red/Fidz)





