Kobarnews.id, TANGERANG – Persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027 di Kabupaten Tangerang mulai menjadi sorotan. Forum Masyarakat Peduli Desa (FMPD) bersama sejumlah bakal calon kepala desa meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang segera memberikan kepastian terkait regulasi dan tahapan pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
Aspirasi itu disampaikan dalam sebuah pertemuan pada Minggu (1/11/2026). Pertemuan tersebut menjadi ajang bagi FMPD dan para bakal calon kepala desa untuk mempertanyakan sejauh mana kesiapan pemerintah menghadapi Pilkades serentak yang direncanakan berlangsung di 153 desa.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah belum optimalnya sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjadi landasan hukum pelaksanaan Pilkades 2027.
Perwakilan FMPD, Edwin Purnama, meminta Pemkab Tangerang tidak berlama-lama dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat. Menurutnya, sosialisasi regulasi harus segera dilakukan secara terbuka dan menyeluruh agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kesimpangsiuran informasi.
“Kami berharap sosialisasi Perbup segera dilaksanakan. Masyarakat, khususnya para bakal calon kepala desa, membutuhkan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Edwin.
Ia menegaskan, kejelasan regulasi menjadi kebutuhan mendasar agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme, tahapan, serta persyaratan pelaksanaan Pilkades.
Terlebih, belakangan ini berkembang isu mengenai kemungkinan penundaan Pilkades serentak 2027. Kondisi tersebut dinilai perlu disikapi secara bijak dengan mengedepankan informasi resmi dari pemerintah.
FMPD meminta masyarakat tidak mudah terpancing isu yang belum memiliki kepastian. Namun, pemerintah juga diharapkan segera memberikan penjelasan agar kegelisahan dan tanda tanya di tengah masyarakat tidak semakin berkembang.
“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan menunggu informasi resmi pemerintah. Yang terpenting, semua harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Di sisi lain, Pemkab Tangerang disebut telah melakukan sejumlah persiapan, mulai dari perencanaan anggaran hingga peningkatan kesiapan sumber daya manusia pada perangkat daerah terkait.
Meski demikian, FMPD berharap berbagai persiapan tersebut tidak berhenti sebatas perencanaan. Kepastian regulasi, transparansi informasi, serta kejelasan jadwal tahapan dinilai harus menjadi prioritas.
Menurut FMPD, Pilkades bukan sekadar agenda pergantian kepemimpinan desa, melainkan bagian penting dari proses demokrasi yang menyangkut kepentingan masyarakat secara langsung.
Karena itu, seluruh tahapan persiapan diharapkan tetap berjalan sesuai rencana, dengan mengedepankan prinsip demokratis, transparan, tertib, dan sesuai aturan hukum.
Sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, FMPD akan melakukan koordinasi lanjutan untuk memantau perkembangan kesiapan penyelenggaraan Pilkades 2027, termasuk pembahasan anggaran, penyusunan regulasi, hingga agenda sosialisasi Perbup.
FMPD berharap Pemkab Tangerang segera memberikan kepastian agar masyarakat tidak terus dibayangi ketidakjelasan.
Jangan sampai pesta demokrasi di 153 desa yang sudah dinantikan masyarakat justru tersandera persoalan komunikasi dan ketidakpastian regulasi. (Red/Rez)





