Kobarnews.id, PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menyita aset milik terpidana kasus korupsi Tafsirudin senilai Rp 7,5 miliar. Penyitaan dilakukan hingga ke Bandung, Jawa Barat, sebagai upaya memulihkan kerugian keuangan negara.
Eksekusi penyitaan dilakukan pada Senin (2/11/2026) dini hari. Operasi tersebut dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pandeglang, Alif Darmawan Maruszama, bersama tim jaksa eksekutor.
Penyitaan ini merupakan tindak lanjut atas perintah Kepala Kejari Pandeglang, Surayadi Sembiring. Dia menegaskan, pihaknya terus menelusuri aset milik terpidana korupsi, termasuk yang berada di luar wilayah Pandeglang.
“Pengejaran aset koruptor ini dilakukan secara total. Tim kami di lapangan bahkan melacak dan mengejar aset terpidana hingga ke wilayah Bandung, Jawa Barat,” kata Surayadi kepada wartawan, Senin (2/11/2026).
Tafsirudin Divonis 10 Tahun Penjara
Tafsirudin diketahui merupakan pengusaha yang divonis 10 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banten yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dia terbukti bersalah dalam perkara korupsi pembobolan dana bank di Labuan senilai Rp 10 miliar.
Dalam menjalankan aksinya, Tafsirudin menggunakan modus manipulasi dokumen dan Surat Perintah Kerja (SPK) proyek fiktif untuk melancarkan tindak pidana tersebut.
Surayadi mengatakan penyitaan aset senilai Rp 7,5 miliar itu merupakan bagian dari upaya memenuhi kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana.
Menurutnya, aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi tidak boleh terus dikuasai atau dinikmati oleh pelakunya.
Saat ini, aset tersebut telah diserahkan kepada Bidang Pemulihan Aset dan Barang Bukti Kejari Pandeglang. Selanjutnya, aset akan diproses untuk dilelang secara terbuka dan transparan.
“Seluruh uang yang didapatkan dari hasil lelang itu nantinya akan langsung disetorkan kembali ke dalam kas negara demi kemakmuran masyarakat,” ujarnya.
Penyitaan lintas daerah ini menjadi bagian dari upaya Kejari Pandeglang memperkuat penegakan hukum melalui pemulihan aset (asset recovery).
Kejaksaan menegaskan pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan dengan memenjarakan pelaku, tetapi juga menelusuri dan menyita aset yang berkaitan dengan tindak pidana untuk dikembalikan kepada negara sesuai mekanisme hukum. (Red/Irfan)





