Kobarnews.id, SERANG – Komisi II DPRD Provinsi Banten mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Usaha Kecil. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Banten di Ruang Paripurna, Selasa (4/8/2026).
Raperda itu diusulkan sebagai pengganti Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan regulasi nasional.
Ketua Komisi II DPRD Banten, Iip Makmur, mengatakan keberadaan usaha kecil memiliki peran penting dalam menopang perekonomian daerah. Selain mampu menyerap tenaga kerja, sektor ini juga dinilai lebih tangguh menghadapi berbagai gejolak ekonomi.
“Raperda ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha kecil. Kami ingin memastikan negara hadir melalui regulasi yang memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan secara nyata bagi UMKM di Provinsi Banten,” kata Iip usai rapat paripurna.
Menurutnya, hingga kini pelaku usaha kecil masih menghadapi berbagai kendala. Mulai dari sulitnya akses permodalan, pemasaran, pemanfaatan teknologi, hingga minimnya perlindungan hukum.
Karena itu, kata dia, pemerintah daerah membutuhkan regulasi yang lebih komprehensif sebagai dasar hukum dalam memberikan dukungan dan fasilitas kepada pelaku usaha kecil secara berkelanjutan.
Dalam penjelasan Komisi II di hadapan rapat paripurna disebutkan bahwa pembentukan perda baru diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Iip menilai perda baru nantinya tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat ekosistem usaha kecil di Provinsi Banten.
Ia menjelaskan penguatan tersebut mencakup sinergi antara Pemerintah Provinsi Banten, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, hingga masyarakat dalam mendukung pertumbuhan UMKM.
“Kalau perda ini disahkan, pemerintah provinsi akan memiliki ruang yang lebih kuat untuk memfasilitasi bantuan permodalan, subsidi, pemasaran, hak kekayaan intelektual, bantuan hukum, hingga pemulihan usaha bagi pelaku usaha kecil,” ujarnya.
Selain mengusulkan perda baru, Komisi II DPRD Banten juga merekomendasikan agar regulasi tersebut mampu memberikan kepastian hukum, memperluas perlindungan, serta memperkuat program pemberdayaan usaha kecil yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Banten.
DPRD Banten berharap Raperda ini dapat menjadi landasan dalam meningkatkan daya saing usaha kecil, membuka lapangan pekerjaan, memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Banten. (Dian)




