Kobarbews.id, SERANG – Kabar gembira buat masyarakat Banten. Menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Pemprov Banten kembali menggelontorkan insentif pajak kendaraan bermotor.
Gubernur Banten Andra Soni telah meneken Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kebijakan ini diharapkan bisa meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong wajib pajak lebih tertib membayar pajak.
“Salah satu upaya yang selalu kita lakukan setiap tahunnya dalam rangka memperingati HUT RI dan juga menjelang ulang tahun Provinsi Banten, kita selalu memberikan beberapa program bagi masyarakat, salah satunya adalah kaitan dengan insentif pajak yang diberikan kepada masyarakat,” kata Andra Soni di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Minggu (16/8/2026) malam.
Ada tiga insentif yang diberikan Pemprov Banten.
Pertama, diskon pokok PKB sebesar 5 persen. Program ini berlaku mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Insentif tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan dan menekan tunggakan pajak.
Kedua, diskon pokok PKB sebesar 20 persen bagi kendaraan yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten. Khusus kendaraan atas nama perusahaan, diskonnya mencapai 40 persen.
Program ini berlaku mulai 18 Agustus hingga 23 Desember 2026.
Kebijakan tersebut menyasar masyarakat maupun dunia usaha yang kendaraan bermotornya digunakan atau beroperasi di Banten, namun masih terdaftar di luar daerah.
Pemprov Banten berharap insentif tersebut mendorong pemilik kendaraan segera melakukan pendaftaran dan mutasi kendaraan ke Banten. Dengan begitu, basis wajib pajak baru di Banten bisa ikut bertambah.
Ketiga, denda PKB dibebaskan untuk periode 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
Pembebasan denda ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan untuk segera melunasi kewajibannya tanpa dibebani sanksi denda.
Andra Soni menegaskan, program ini bukan sekadar diskon pajak. Pemerintah ingin memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajibannya sekaligus memperbaiki tingkat kepatuhan pajak kendaraan.
“Program ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.
Pemprov Banten juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan program insentif ini sebagai alasan untuk menunda pembayaran pajak dengan harapan akan ada program serupa di kemudian hari.
Insentif pajak tahun ini merupakan stimulus yang sebaiknya dimanfaatkan. Setelah itu, masyarakat diharapkan kembali disiplin membayar PKB tepat waktu.
Dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak, penerimaan daerah tetap terjaga dan hasilnya dapat mendukung pembangunan di Provinsi Banten. (Red/Haris)




