Kobarnews.id, LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak menyoroti maraknya judi online (judol) yang dinilai ikut memperburuk kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Tak hanya warga, ratusan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebak juga disebut terindikasi terlibat judol.
Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya mengatakan, judi online menjadi salah satu faktor yang bisa menyeret masyarakat ke jurang kemiskinan. Karena itu, dia meminta warga menjauhi aktivitas perjudian yang dinilai hanya membawa mudarat bagi kehidupan.
“Kami minta masyarakat dapat memberantas judol, karena menimbulkan kemudaratan dan kemiskinan,” kata Hasbi di Lebak, Selasa (18/8/2026).
Hasbi mengatakan persoalan judol patut mendapat perhatian serius. Sebab, angka kemiskinan di Kabupaten Lebak tahun ini masih mencapai 8,03 persen. Bahkan, sekitar 5.000 jiwa masuk kategori kemiskinan ekstrem dari total penduduk Lebak yang mencapai sekitar 1,5 juta jiwa.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi judi online yang dilakukan masyarakat Lebak selama tujuh bulan terakhir mencapai sekitar Rp189 miliar.
Data tersebut dihimpun dari sejumlah informasi, mulai dari data kependudukan, rekening, hingga penggunaan telepon seluler.
“Karena itu, kami mengimbau masyarakat menjauhi perjudian. Jangan sampai aktivitas tersebut menguras penghasilan dan akhirnya mengganggu kondisi ekonomi keluarga,” ujarnya.
500 ASN Terindikasi
Masalah judol ternyata juga merambah lingkungan birokrasi. Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah mengungkapkan, berdasarkan komunikasi Pemkab Lebak dengan PPATK, terdapat sekitar 500 ASN yang terindikasi melakukan aktivitas judi online.
Amir menegaskan, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sekadar masalah pribadi. Sebab, keterlibatan ASN dalam judol dikhawatirkan berdampak pada kedisiplinan, kinerja, hingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Yang lebih memprihatinkan, ada sekitar 500 orang ASN yang tercatat melakukan judi online,” ujar Amir Hamzah, Rabu (19/8/2026).
Pemkab Lebak pun mulai menyiapkan langkah penanganan. Pembahasan telah dilakukan bersama BKPSDM, Bagian Hukum, dan Inspektorat. Pemerintah daerah juga menyiapkan langkah pencegahan serta pembinaan terhadap aparatur yang terindikasi terlibat.
Tak berhenti di situ, Pemkab Lebak berencana membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menyusun strategi pencegahan agar ASN tidak terjerumus dalam praktik judi online.
“Kita akan bentuk satgas untuk menyusun strategi bagaimana supaya ASN tidak melakukan judi online lagi,” katanya.
Pemkab Lebak berharap pemberantasan judol tidak hanya mengandalkan penindakan. Edukasi, pembinaan, dan penguatan kesadaran dinilai penting untuk mencegah masyarakat maupun ASN terjerat aktivitas perjudian yang dapat menggerus ekonomi keluarga dan menimbulkan persoalan sosial. (Dian)




