Kobarnews.id, PANDEGLANG – DPRD Pandeglang menyerahkan langsung dokumen laporan hasil reses kepada Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani dalam rapat paripurna. Laporan hasil reses dari masing-masing daerah pemilihan (dapil) tersebut tidak dibacakan satu per satu dalam sidang.
Wakil Ketua DPRD Pandeglang dari Fraksi Demokrat, Fuhaira Amin, menegaskan mekanisme penyampaian laporan hasil reses dalam bentuk dokumen tersebut tidak melanggar aturan yang berlaku.
Menurutnya, penyerahan laporan hasil reses kepada pimpinan DPRD tanpa dibacakan dalam rapat paripurna tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 maupun Tata Tertib DPRD Pandeglang Nomor 1 Tahun 2025.
Hal itu disampaikan Fuhaira kepada wartawan usai rapat paripurna DPRD Pandeglang dengan agenda penyampaian nota Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Kamis (3/9/2026).
Fuhaira mengatakan aturan yang berlaku tidak secara tegas mewajibkan laporan hasil reses dibacakan secara langsung dalam rapat paripurna.
“Kalau terkait penyampaian, apakah harus dibaca atau disampaikan, saya melihat tidak diatur dalam peraturan. Tidak ada kewajiban bahwa laporan itu harus dibacakan,” kata Fuhaira.
Ia menjelaskan, laporan hasil reses dapat disampaikan secara lisan maupun dalam bentuk dokumen tertulis. Menurutnya, mekanisme yang dipilih dalam rapat paripurna tersebut merupakan hasil usulan atau intrupsi peserta sidang.
“Laporan itu bisa verbal atau keduanya, bisa juga melalui berkas yang disampaikan. Ini bukan keinginan pimpinan, tetapi fasilitasi dari pimpinan. Ketika ditanyakan kepada peserta sidang atas usulan peserta sidang lainnya maka mereka setuju, dan pimpinan mengakomodir,” ujarnya.

Fuhaira juga menegaskan mekanisme penyampaian laporan reses dapat berbeda di setiap daerah karena tidak seluruh tata cara diatur secara rinci dalam peraturan.
“Kalau misalnya ada kewajiban harus dibacakan, itu tidak ada. Kalimatnya adalah penyampaian laporan. Jadi laporan itu bisa disampaikan dalam bentuk verbal maupun berkas,” jelasnya.
Sempat Ada Interupsi
Sebelumnya, dalam rapat paripurna tersebut sempat terjadi interupsi dari anggota DPRD Pandeglang Fraksi PDI Perjuangan, Ade Kadar Solihat.
Ade mengusulkan agar laporan hasil reses tidak dibacakan satu per satu oleh masing-masing perwakilan dapil. Sebagai gantinya, dokumen laporan tersebut diserahkan melalui juru bicara kepada pimpinan DPRD Pandeglang. Mengingat waktu sudah adzan dhuhur.
Selanjutnya, dokumen laporan hasil reses itu diserahkan kepada Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani.
Adapun penyampaian laporan hasil reses dilakukan oleh perwakilan anggota legislatif dari enam daerah pemilihan di Kabupaten Pandeglang.
Untuk Dapil I, laporan diserahkan oleh Ade Kadar Solihat dari Fraksi PDI Perjuangan. Dapil II diserahkan oleh H Rini Kohriyatin dari Fraksi PDI Perjuangan.
Kemudian, Dapil III diserahkan oleh Eneng Nurhayati dari Fraksi PKB dan Dapil IV oleh Lia Susanti dari Fraksi PDI Perjuangan.
Sementara untuk Dapil V, laporan hasil reses diserahkan oleh Jai Suryadi dari Fraksi Demokrat. Sedangkan Dapil VI diserahkan oleh Agus Bustomi dari Fraksi Demokrat.
Rapat paripurna kemudian ditutup oleh Ketua DPRD Pandeglang Tb Agus Khotibul Umam.
Sidang akan dilanjutkan dengan rapat paripurna lanjutan beragenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap nota Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB. (Red)




