Kobarnews.id, SERANG – Komisi II DPRD Provinsi Banten membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil. Dewan mendorong agar regulasi tersebut benar-benar memberikan kemudahan dan perlindungan bagi pelaku usaha kecil.
Pembahasan dilakukan dalam rapat ekspose Raperda di ruang rapat Komisi II DPRD Banten, Kamis (10/9/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Banten KH Iip Makmur bersama anggota Komisi II dan perangkat daerah terkait.
Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada kerangka besar Raperda, termasuk penyesuaian judul dan ruang lingkup agar sesuai dengan kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.
Komisi II menilai Raperda tersebut tidak boleh sekadar menjadi produk regulasi. Aturan yang disusun harus menjadi instrumen kebijakan yang mampu memberikan kemudahan sekaligus keberpihakan kepada pelaku usaha kecil.
Sebab, persoalan usaha kecil dinilai tidak cukup diselesaikan melalui pelatihan atau bantuan sesaat. Pelaku usaha masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari keterbatasan modal, akses pasar, kapasitas usaha, pelayanan, hingga persoalan hukum.
Karena itu, substansi Raperda diarahkan untuk memastikan kehadiran pemerintah tidak hanya melalui program, tetapi juga dalam membantu pelaku usaha ketika menghadapi hambatan dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya.
Salah satu perhatian Komisi II adalah akses permodalan. Kemudahan memperoleh pembiayaan dinilai penting agar usaha kecil dapat meningkatkan skala usahanya dan tidak terus berada pada kondisi yang sama dari tahun ke tahun.
Selain modal, akses pasar juga menjadi sorotan. Produk usaha kecil dinilai tidak cukup hanya diproduksi dan dipamerkan dalam kegiatan pemerintah. Diperlukan ekosistem yang mampu membuka akses pasar secara lebih luas dan berkelanjutan.
Peningkatan kapasitas pelaku usaha juga menjadi bagian penting dalam Raperda. Penguatan kemampuan manajemen, produksi, pemasaran dan pengembangan usaha dinilai dibutuhkan agar pelaku usaha kecil mampu menghadapi persaingan.
Komisi II juga menyoroti pentingnya pusat pelayanan terpadu. Pelayanan bagi pelaku usaha diharapkan lebih sederhana dan mudah diakses sehingga persoalan administratif tidak menjadi hambatan dalam mengembangkan usaha.
Aspek perlindungan hukum turut menjadi perhatian. Pelaku usaha kecil dinilai perlu memiliki akses terhadap informasi dan pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum.
Perlindungan tersebut tidak hanya dilakukan melalui proses litigasi. Penyuluhan, pembinaan dan pendampingan hukum secara nonlitigasi dinilai penting sebagai langkah pencegahan agar pelaku usaha memahami hak dan kewajibannya serta tidak mudah berada pada posisi yang dirugikan.
Ketua Komisi II DPRD Banten KH Iip Makmur meminta seluruh perangkat daerah dan pihak terkait menyampaikan masukan secara tertulis untuk menyempurnakan materi Raperda sebelum masuk ke pembahasan pasal demi pasal.
“Masukan dari berbagai perangkat daerah dinilai diperlukan agar aturan yang nantinya disahkan tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga realistis untuk diterapkan di lapangan,” ujar Iip.
Iip mengatakan keberhasilan Raperda tersebut tidak dapat diukur dari banyaknya pasal yang berhasil disusun.
“Keberhasilan Raperda ini tidak akan diukur dari banyaknya pasal yang berhasil disusun. Ukurannya justru akan terlihat dari kehidupan pelaku usaha kecil setelah aturan tersebut diberlakukan,” katanya.
Komisi II DPRD Banten berharap Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil nantinya menjadi instrumen kebijakan yang benar-benar berpihak kepada pelaku usaha kecil, bukan sekadar menambah daftar regulasi daerah.
Rapat tersebut turut dihadiri DR Agus Lukman Hakim dari Jaringan Legislasi Nusantara selaku tim penyusun Naskah Akademik dan Raperda Pemberdayaan Usaha Kecil. (Red/Dian)




