kobarnews.id
Rabu, 16 September 2026
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekbis
  • Barjas
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
  • Viral
  • Pandeglang
  • Banten
  • Rangkasbitung
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten Pandeglang
  • Pemkab Lebak
  • Video viral
  • Gempa NTT
kobarnews.idkobarnews.id
Font ResizerAa
  • News
  • Viral
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Barjas
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekbis
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
Search
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Viral
    • Hukum
    • Ekbis
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Barjas
    • Inspirasi
    • Budaya
    • Kobar Mania
    • Lifestyle
    • Politik
    • Infrastruktur
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Pemerintahan
    • Tekno
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2026 Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
DaerahPendidikanPolitikViral

Raperda Pemberdayaan Usaha Kecil Dibahas, Komisi II DPRD Banten Dorong Regulasi Berpihak

Oleh:
Redaksi
Oleh:Redaksi
Editor
Follow:
- Editor
11 September 2026
Bagikan
4 menit baca
Rapat ekspose Raperda di ruang rapat Komisi II DPRD Banten.
Bagikan

Kobarnews.id, SERANG – Komisi II DPRD Provinsi Banten membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil. Dewan mendorong agar regulasi tersebut benar-benar memberikan kemudahan dan perlindungan bagi pelaku usaha kecil.

Pembahasan dilakukan dalam rapat ekspose Raperda di ruang rapat Komisi II DPRD Banten, Kamis (10/9/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Banten KH Iip Makmur bersama anggota Komisi II dan perangkat daerah terkait.

Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada kerangka besar Raperda, termasuk penyesuaian judul dan ruang lingkup agar sesuai dengan kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.

Komisi II menilai Raperda tersebut tidak boleh sekadar menjadi produk regulasi. Aturan yang disusun harus menjadi instrumen kebijakan yang mampu memberikan kemudahan sekaligus keberpihakan kepada pelaku usaha kecil.

- Advertisement -
Ad image

Sebab, persoalan usaha kecil dinilai tidak cukup diselesaikan melalui pelatihan atau bantuan sesaat. Pelaku usaha masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari keterbatasan modal, akses pasar, kapasitas usaha, pelayanan, hingga persoalan hukum.

Baca Juga:

KPK Bongkar Dugaan Korupsi di ATR/BPN, Uang Rp106,3 Miliar Diamankan
Pengajian Triwulan IPARI Lebak Perkuat Kompetensi dan Soliditas Penyuluh Agama
Kabut Tebal Hambat Pencarian 5 Jurnalis dan 3 ABK Hilang di Selat Sunda
Basarnas Pastikan Video Drone Speedboat Arupadhatu I di GAK Sudah Dicek, Hasilnya Nihil

Karena itu, substansi Raperda diarahkan untuk memastikan kehadiran pemerintah tidak hanya melalui program, tetapi juga dalam membantu pelaku usaha ketika menghadapi hambatan dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya.

Salah satu perhatian Komisi II adalah akses permodalan. Kemudahan memperoleh pembiayaan dinilai penting agar usaha kecil dapat meningkatkan skala usahanya dan tidak terus berada pada kondisi yang sama dari tahun ke tahun.

Selain modal, akses pasar juga menjadi sorotan. Produk usaha kecil dinilai tidak cukup hanya diproduksi dan dipamerkan dalam kegiatan pemerintah. Diperlukan ekosistem yang mampu membuka akses pasar secara lebih luas dan berkelanjutan.

Baca Juga:

Amir Hamzah Lantik Pengurus Pramuka Kalanganyar, Dorong Cetak Generasi Berkarakter
Rembug Pendidikan Lebak Digelar, Amir Hamzah Dorong Kolaborasi Lintas Sektor
Puntung Rokok Diduga Picu Kebakaran, Kebun Bambu 3 Hektare di Lebak Terbakar
Suahasil Kembali Jadi Menkeu, Bea Cukai Diminta Gencar Berantas Rokok Ilegal

Peningkatan kapasitas pelaku usaha juga menjadi bagian penting dalam Raperda. Penguatan kemampuan manajemen, produksi, pemasaran dan pengembangan usaha dinilai dibutuhkan agar pelaku usaha kecil mampu menghadapi persaingan.

- Advertisement -
Ad image

Komisi II juga menyoroti pentingnya pusat pelayanan terpadu. Pelayanan bagi pelaku usaha diharapkan lebih sederhana dan mudah diakses sehingga persoalan administratif tidak menjadi hambatan dalam mengembangkan usaha.

Aspek perlindungan hukum turut menjadi perhatian. Pelaku usaha kecil dinilai perlu memiliki akses terhadap informasi dan pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum.

Perlindungan tersebut tidak hanya dilakukan melalui proses litigasi. Penyuluhan, pembinaan dan pendampingan hukum secara nonlitigasi dinilai penting sebagai langkah pencegahan agar pelaku usaha memahami hak dan kewajibannya serta tidak mudah berada pada posisi yang dirugikan.

- Advertisement -
Ad image

Ketua Komisi II DPRD Banten KH Iip Makmur meminta seluruh perangkat daerah dan pihak terkait menyampaikan masukan secara tertulis untuk menyempurnakan materi Raperda sebelum masuk ke pembahasan pasal demi pasal.

“Masukan dari berbagai perangkat daerah dinilai diperlukan agar aturan yang nantinya disahkan tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga realistis untuk diterapkan di lapangan,” ujar Iip.

Baca Juga:

Basarnas Telusuri Video Udara yang Diduga Rekam Speedboat Arupadhatu 1 di Selat Sunda
Komisi II DPR Soroti Pengelolaan Aset Daerah, Sekda Lebak Ikuti Rapat Virtual
Istri Bupati Lebak Tinjau Pembangunan RTLH Warga Cijoro Lebak
AKBP Herfio Zaki Dipercaya Jadi Dirkrimum Polda Banten, Pegang Prinsip Berbuat Baik dan Bersedekah

Iip mengatakan keberhasilan Raperda tersebut tidak dapat diukur dari banyaknya pasal yang berhasil disusun.

“Keberhasilan Raperda ini tidak akan diukur dari banyaknya pasal yang berhasil disusun. Ukurannya justru akan terlihat dari kehidupan pelaku usaha kecil setelah aturan tersebut diberlakukan,” katanya.

Komisi II DPRD Banten berharap Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil nantinya menjadi instrumen kebijakan yang benar-benar berpihak kepada pelaku usaha kecil, bukan sekadar menambah daftar regulasi daerah.

Rapat tersebut turut dihadiri DR Agus Lukman Hakim dari Jaringan Legislasi Nusantara selaku tim penyusun Naskah Akademik dan Raperda Pemberdayaan Usaha Kecil. (Red/Dian)

Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Sebelumnya Golkar Lebak Bagikan 10.000 Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau
Selanjutnya Krisis Air Bersih, Satpol PP-Damkar Lebak Salurkan Bantuan ke Warga Cilograng
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Lima Pejabat Polda Banten Berganti, AKBP Sonny Harsono Resmi Jabat Kapolres Pandeglang

Pisah Sambut PJU Polda Banten Hengki: Mutasi Boleh, Silaturahmi Jangan Putus

Tim SAR Kejar 8 Orang Hilang Sampai Samudera Hindia

Peserta Pra-UKW PWI Serang Didorong Tampil Kompeten

Lima Pejabat Polda Banten Berganti, Kapolda Minta Pejabat Baru Segera Adaptasi

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Berita Terkait
Daerah News

Banggar DPRD Pandeglang Tuntaskan Perubahan APBD 2026

Daerah Hukum

MPC PP Lebak Desak Setop Pemasangan Tiang WiFi Tak Berizin

Daerah News

Demokrat Pandeglang Sambangi Keluarga Kru Arupadatu I

Daerah Ekbis

Gubernur Andra Soni Tinjau KEK ETKI Banten, Investasi Capai Rp1,9 Triliun

Daerah Hukum

Kabel WiFi Menjuntai Kembali Jerat Pengendara, Warga Minta Pengusaha Bertanggung Jawab

  • Trending Topics:
  • Daerah
  • Viral
  • News
  • Pemerintahan
  • Inspirasi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Budaya
  • Politik
  • Ekbis
kobarnews.id
Kobarnews.id mengangkat berbagai isu, mulai dari politik, pemerintahan, hukum, sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, budaya, hingga peristiwa dan perkembangan masyarakat di daerah.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak & Iklan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan

2016 © Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com