Kobarnews.id, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meraih Juara 2 Kategori Penghematan Energi di Gedung Pemerintah, Subkategori Pemerintah Daerah, dalam ajang Apresiasi Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) 2026.
Penghargaan tersebut diserahkan Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM RI di Junior Ballroom JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy mengatakan penghargaan tersebut menjadi bukti komitmen Pemprov Banten dalam menerapkan kebijakan manajemen dan konservasi energi.
“Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen, konsistensi, serta efektivitas implementasi kebijakan konservasi dan manajemen energi yang telah diterapkan di lingkungan Pemprov Banten. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan pengelolaan energi yang efisien dan berkelanjutan,” ujar Ari James.
Dia menjelaskan penilaian penghargaan mencakup sejumlah aspek. Di antaranya efisiensi pemanfaatan energi listrik, penerapan regulasi konservasi energi daerah, pelaporan konsumsi energi secara berkala, hingga inovasi tata kelola energi di gedung instansi pemerintah daerah.
Menurut Ari, capaian tersebut juga menempatkan Banten sebagai salah satu provinsi yang berkontribusi dalam upaya penurunan emisi karbon di sektor publik.
Ari menyebut prestasi tersebut tidak terlepas dari arahan dan dukungan Gubernur Banten Andra Soni serta komitmen seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten.
Salah satu kebijakan yang diterapkan yakni Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penghematan Penggunaan Energi Listrik dan Bahan Bakar Minyak pada Instansi Pemprov Banten.
“Namun sejatinya, sebagai leading sector energi, upaya efisiensi melalui manajemen energi di gedung Dinas ESDM Banten sudah kami laksanakan jauh sebelum SE tersebut diterbitkan,” kata Ari.
Dinas ESDM Banten juga memberikan edukasi kepada pegawai mengenai pola kerja hemat energi. Selain itu, diterapkan sejumlah kebijakan internal, seperti work from home (WFH) setiap Jumat dan pembatasan penggunaan kendaraan bermotor.
Kebijakan tersebut, menurut Ari, turut menjaga stabilitas dan menurunkan nilai tagihan listrik bulanan tanpa mengurangi kinerja pegawai.
“Selain WFH setiap Jumat, kami juga mewajibkan seluruh pegawai untuk tidak menggunakan kendaraan roda empat berbahan bakar minyak (BBM) setiap hari Kamis. Pada hari tersebut, pegawai hanya diperkenankan menggunakan kendaraan roda dua BBM atau kendaraan listrik,” jelasnya.
Ke depan, Dinas ESDM Provinsi Banten akan memperluas pendampingan manajemen energi ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Banten.
Pemantauan dan pelaporan konsumsi energi juga akan terus dioptimalkan melalui sistem digital. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan penggunaan energi di lingkungan Pemprov Banten. (Red/Ris)




