Kobarnews.id, LEBAK – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak menggelar operasi penagihan pajak daerah secara serentak di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Lebak, Jumat (23/10/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sekretaris Bapenda Lebak, Deri Derawan, mengatakan optimalisasi PAD terus dilakukan karena pendapatan daerah menjadi salah satu penopang pembangunan di Kabupaten Lebak.
“Pada pekan ini, Bidang Pengendalian dan Evaluasi Bapenda Lebak terus melaksanakan operasi penagihan pajak daerah secara serentak di beberapa titik di wilayah Kecamatan Rangkasbitung dan sekitarnya,” kata Deri.
Menurutnya, operasi tersebut merupakan langkah konkret untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Selain itu, kegiatan ini bertujuan mengamankan target PAD Kabupaten Lebak pada 2026.
Deri menyebut ada enam jenis pajak daerah yang menjadi fokus utama penagihan. Keenamnya meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, serta pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Dalam pelaksanaannya, petugas tidak hanya melakukan penagihan. Mereka juga memberikan edukasi kepada wajib pajak, melakukan konfirmasi data, serta membantu mencari solusi bagi wajib pajak yang mengalami kendala pembayaran.
“Petugas di lapangan akan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kewajiban perpajakan, konfirmasi data, serta solusi bagi wajib pajak yang mengalami kendala dalam pembayaran,” pungkasnya. (Red/Hikmat)



