Kobarnews.id, LEBAK – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak mencatat jumlah aparatur sipil negara (ASN) di wilayah tersebut mencapai 15.343 orang per Agustus 2026.
Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kabupaten Lebak, Irvan Pramerta, mengatakan jumlah tersebut terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.
“Secara data per Agustus, jumlah ASN kita ada 15.343. Terdiri dari PNS 6.690, PPPK penuh waktu 5.196, dan PPPK paruh waktu 3.457,” kata Irvan kepada wartawan, Jum’at (28/8/2026).

Irvan juga menanggapi kabar mengenai rencana perubahan status PPPK, termasuk kemungkinan adanya peningkatan status maupun kesejahteraan. Menurutnya, hingga kini Pemkab Lebak masih menunggu petunjuk teknis dan regulasi dari pemerintah pusat.
“Memang sempat ada pernyataan dari DPR RI maupun dari Ibu MenPAN-RB. Tetapi secara regulasinya kita masih menunggu. Sampai saat ini belum ada petunjuk teknisnya,” ujarnya.
Dia menegaskan Pemkab Lebak pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah pusat yang bertujuan meningkatkan status kepegawaian dan kesejahteraan para PPPK.
“Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Lebak sangat mendukung peningkatan status kepegawaian dan peningkatan kesejahteraan. Tetapi secara mekanisme ataupun teknisnya kami masih menunggu arahan dari pusat,” jelasnya.
Terkait kemungkinan PPPK, khususnya PPPK paruh waktu, diangkat secara otomatis menjadi PNS atau mendapatkan perubahan status lainnya, Irvan belum dapat memastikan.
Dia mengatakan proses pengangkatan PNS selama ini tetap melalui mekanisme seleksi. Sementara untuk kemungkinan mekanisme baru bagi PPPK, pihaknya masih menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat.
“Kalau untuk PNS harus ada proses seleksi. Tetapi apakah untuk yang sekarang berbeda, apakah bisa diangkat langsung atau otomatis, kami masih menunggu aturan teknis dari pusat seperti apa karena belum keluar,” katanya.
Irvan juga meminta agar para PPPK tidak berspekulasi terkait status kepegawaian mereka sebelum regulasi resmi diterbitkan.
Menurutnya, baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu tetap memiliki kesempatan sesuai ketentuan dan persyaratan yang nantinya ditetapkan pemerintah.
“Ketika ada seleksi PNS dan memenuhi syarat, dua-duanya punya kesempatan. Tetapi untuk mekanismenya kita masih menunggu regulasi,” tuturnya.
Ke depan, Irvan berharap kebijakan pemerintah pusat terkait status PPPK benar-benar memberikan kepastian bagi para pegawai sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka.
“Harapan kami tetap mendukung langkah itu. Tentunya bukan semata-mata untuk teman-teman mendapatkan kepastian, tetapi juga peningkatan kesejahteraan,” pungkasnya. (Red/Mat)




