Kobarnews.id, SERANG – Gubernur Banten Andra Soni menyetujui pembahasan lebih lanjut terhadap empat rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan DPRD Provinsi Banten. Keempat Raperda itu akan dibahas untuk selanjutnya diimplementasikan menjadi Perda.
Empat Raperda tersebut yakni Raperda Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil; Raperda Perubahan Nama dan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Banten Global Development menjadi Perseroan Terbatas Banten (Perseroda); Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; serta Raperda Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Terima kasih kepada DPRD Provinsi Banten yang telah menggunakan kewenangan legislasi dan berinisiatif mengusulkan empat Raperda,” kata Andra Soni di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa (11/8/2026).
Andra mengatakan Pemprov Banten menyetujui keempat Raperda tersebut untuk dilanjutkan pembahasannya. Dia memastikan pihaknya akan mendukung proses pembahasan agar regulasi tersebut dapat segera diterapkan.
“Insyaallah, kami akan mengutus perangkat daerah untuk serius membahas ini dalam waktu yang tidak lama agar bisa langsung diimplementasikan,” ujarnya.
Raperda Usaha Kecil
Andra menilai Raperda Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil sangat progresif dan relevan dengan kondisi di lapangan. Menurutnya, usaha mikro dan kecil memiliki peran penting dalam perekonomian Banten.
“Usaha kecil dan mikro (UKM) merupakan tulang punggung perekonomian daerah yang terbukti paling tangguh dalam menjaga stabilitas ekonomi, menyerap tenaga kerja lokal, serta menekan angka pengangguran dan kemiskinan di Provinsi Banten,” katanya.

Dia mengatakan pemerintah perlu hadir dalam pembinaan, bantuan badan hukum, pemberdayaan hingga pengembangan usaha kecil.
“Harus kita sadari, Provinsi Banten peringkat empat besar UMKM se-Indonesia. Ekonomi Provinsi Banten masuk lima besar nasional dan penopang utamanya UMKM,” imbuhnya.
Perubahan Aturan Pajak dan Retribusi
Terkait Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Andra menyebut perubahan regulasi diperlukan untuk menghadirkan aturan yang lebih adaptif.
Perubahan tersebut, kata dia, diharapkan memberikan kepastian hukum, berkeadilan, mudah dilaksanakan, serta mendukung kemudahan berusaha dan memperkuat kapasitas fiskal daerah secara berkelanjutan.
“Secara filosofis, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” ucapnya.
BUMD Banten Global Development
Sementara itu, Raperda Perubahan Nama dan Bentuk Hukum PT Banten Global Development menjadi PT Banten (Perseroda) dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD).
Andra mengatakan perubahan tersebut diarahkan agar pengelolaan BUMD lebih profesional, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan pelayanan publik dan kontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Keberadaan BUMD memiliki posisi strategis dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta menjadi instrumen pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi ekonomi yang dimiliki Provinsi Banten,” ungkapnya.
Aturan Pertambangan
Adapun Raperda Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara berkaitan dengan pengelolaan kewenangan pertambangan yang sebagian telah dikembalikan kepada pemerintah daerah provinsi.
Andra menilai Perda baru diperlukan untuk menjadi payung hukum dalam pengelolaan urusan tersebut.
“Oleh karena itu, kehadiran payung hukum berupa Perda yang baru menjadi sangat krusial guna mengisi kekosongan regulasi di daerah setelah dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012,” ujarnya.
DPRD Segera Bentuk Pansus
Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim mengatakan rapat paripurna digelar untuk mendengarkan pendapat gubernur atas empat Raperda inisiatif DPRD.
“Pada prinsipnya Pak Gubernur Andra Soni menyetujui langkah-langkah DPRD terkait inisiatif terhadap empat Raperda,” kata Fahmi.
Fahmi mengatakan DPRD selanjutnya akan menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan fraksi terhadap pendapat gubernur. Setelah itu, DPRD akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas empat Raperda tersebut.
“Tentu ini akan melibatkan partisipasi stakeholder, khususnya terkait dengan empat Raperda,” ujarnya. (Red/Haris)




