kobarnews.id
Sabtu, 24 Oktober 2026
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekbis
  • Barjas
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
  • Viral
  • Pandeglang
  • Kabupaten Pandeglang
  • Banten
  • Lebak
  • Kabupaten Lebak
  • Rangkasbitung
  • Pemkab Lebak
  • Wisata Pandeglang
kobarnews.idkobarnews.id
Font ResizerAa
  • News
  • Viral
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Barjas
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekbis
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
Search
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Viral
    • Hukum
    • Ekbis
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Barjas
    • Inspirasi
    • Budaya
    • Kobar Mania
    • Lifestyle
    • Politik
    • Infrastruktur
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Pemerintahan
    • Tekno
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2026 Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
DaerahHukumNewsViral

Ibu Pergoki Suami Diduga Cabuli Anak Tiri, Pria 52 Tahun di Pandeglang Ditangkap

Oleh:
Redaksi
Oleh:Redaksi
Editor
Follow:
- Editor
15 Oktober 2026
Bagikan
2 menit baca
Bagikan

Kobarnews.id, PANDEGLANG – Seorang pria berinisial DR (52) di Kabupaten Pandeglang, Banten, harus berurusan dengan polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 15 tahun. Aksi tersebut terbongkar setelah ibu korban memergoki langsung perbuatan terduga pelaku di kamar anaknya.

Tak terima dengan kejadian yang menimpa putrinya, sang ibu langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. DR kemudian diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang.

Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Robert Sangkala, membenarkan penangkapan terduga pelaku kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut. Peristiwa itu disebut terjadi pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Robert menjelaskan, kasus tersebut terungkap ketika ibu korban pergi mengantarkan cucunya ke rumah orang tuanya. Namun, di tengah perjalanan, pelapor memutuskan kembali ke rumah untuk mengambil telepon genggam yang tertinggal.

- Advertisement -
Ad image

Setibanya di rumah, pelapor mendapati suaminya berada di kamar korban. Saat itu, kondisi pakaian korban terbuka dan terduga pelaku diduga tengah melakukan tindakan pencabulan.

Baca Juga:

2 Tahun Prabowo-Gibran, KAMMI Serang Raya Soroti MBG hingga Karhutla
Beasiswa Santri Lebak Rp 1 Miliar, 100 Santri Dapat Rp 1 Juta per Bulan
Bupati Lebak Ajak Warga Awasi Kualitas Pembangunan Jalan Lingkungan Senilai Rp 3,8 Miliar
Kapolres Lebak Pimpin Green Policing, Tanam Pohon di Muncang

“Berdasarkan keterangan pelapor, ketika mengantarkan cucunya, di pertengahan jalan dia kembali ke rumah untuk mengambil HP yang tertinggal. Saat itulah pelapor memergoki aksi terduga pelaku di kamar korban,” ungkap Robert kepada wartawan di halaman Mapolres Pandeglang, Kamis (15/10/2026).

Tak hanya itu, berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, dugaan pencabulan tersebut disebut telah terjadi sebanyak empat kali. Terduga pelaku juga diduga mengancam akan membunuh korban apabila menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain, termasuk ibunya.

“Menurut kesaksian korban, pelaku sudah empat kali melakukan hal tersebut,” kata Robert.

Baca Juga:

3.592 Kasus TBC Ditemukan di Lebak, Dinkes Gencarkan Tracing hingga Desa
Kemarau Panjang, 75 Desa di Lebak Krisis Air Bersih
Polda Banten Tanam 1.000 Pohon, Kapolda: Polisi Harus Peduli Lingkungan
USBR Gandeng BSN, Mahasiswa Dibekali Strategi Marketing Era Digital

“Korban diancam akan dibunuh jika melaporkan kepada orang lain atau ibunya,” sambungnya.

- Advertisement -
Ad image

Kini, DR telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Red/Guntur)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Sebelumnya Ketua PGIN Lebak Bantu Renovasi Gedung Guru Madrasah Malingping
Selanjutnya Pemprov Banten Jadi Lokasi Visitasi PKN II Kemendagri, Pendidikan-Kesehatan Disorot
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Proyek Akses Pelabuhan Warnasari Diduga Korupsi Rp3,2 Miliar, Polda Banten Limpahkan Tersangka ke Jaksa

Polda Banten Bongkar Dugaan Korupsi Kredit Bank BJB Rp 8,7 Miliar

Wagub Dimyati Mau Rombak OPD Banten, Bukan Gemukin Birokrasi

Puncak Hari Santri di Banten, Tablig Akbar Tekankan 5 Karakter Santri Menuju Indonesia Emas

Wagub Dimyati Ingatkan Santri: Jangan Cuma Jago Ngaji, Ilmu dan Akhlak Harus Mumpuni!

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Berita Terkait
Budaya Daerah

K-TRACK Kenalkan Kopi Banten, Siapkan Wisata Edukasi dari Hulu ke Hilir

Budaya Daerah

Usai Pawai Hari Santri 2026, Ratusan Santri di Lebak Murak Liwet Bareng

Daerah News

Sambut HSN 2026, Pemkab Lebak Siapkan Beasiswa Rp 1 Miliar untuk 100 Santri

Daerah News

Diskomsantik Pandeglang Mulai Rapikan Kabel Semrawut, Tahap Awal 14 Km

Daerah News

KNPI Pandeglang Soroti Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Rp 44 Miliar

  • Trending Topics:
  • Daerah
  • Viral
  • News
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Inspirasi
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Budaya
  • Ekbis
  • Politik
kobarnews.id
Kobarnews.id mengangkat berbagai isu, mulai dari politik, pemerintahan, hukum, sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, budaya, hingga peristiwa dan perkembangan masyarakat di daerah.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak & Iklan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan

2016 © Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com