Kobarnews.id, PANDEGLANG – Seorang pria berinisial DR (52) di Kabupaten Pandeglang, Banten, harus berurusan dengan polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 15 tahun. Aksi tersebut terbongkar setelah ibu korban memergoki langsung perbuatan terduga pelaku di kamar anaknya.
Tak terima dengan kejadian yang menimpa putrinya, sang ibu langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. DR kemudian diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang.
Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Robert Sangkala, membenarkan penangkapan terduga pelaku kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut. Peristiwa itu disebut terjadi pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Robert menjelaskan, kasus tersebut terungkap ketika ibu korban pergi mengantarkan cucunya ke rumah orang tuanya. Namun, di tengah perjalanan, pelapor memutuskan kembali ke rumah untuk mengambil telepon genggam yang tertinggal.
Setibanya di rumah, pelapor mendapati suaminya berada di kamar korban. Saat itu, kondisi pakaian korban terbuka dan terduga pelaku diduga tengah melakukan tindakan pencabulan.
“Berdasarkan keterangan pelapor, ketika mengantarkan cucunya, di pertengahan jalan dia kembali ke rumah untuk mengambil HP yang tertinggal. Saat itulah pelapor memergoki aksi terduga pelaku di kamar korban,” ungkap Robert kepada wartawan di halaman Mapolres Pandeglang, Kamis (15/10/2026).
Tak hanya itu, berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, dugaan pencabulan tersebut disebut telah terjadi sebanyak empat kali. Terduga pelaku juga diduga mengancam akan membunuh korban apabila menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain, termasuk ibunya.
“Menurut kesaksian korban, pelaku sudah empat kali melakukan hal tersebut,” kata Robert.
“Korban diancam akan dibunuh jika melaporkan kepada orang lain atau ibunya,” sambungnya.
Kini, DR telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Red/Guntur)





