Kobarnews.id, LEBAK – Pelayanan publik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak menunjukkan tren positif. Namun, di balik kenaikan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) menjadi 84,52 pada 2025, masih ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus dibenahi.
Berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), IKM Dinas PUPR Kabupaten Lebak tahun 2025 mencapai 84,52 dengan mutu pelayanan B atau kategori memuaskan.
Angka tersebut naik 1,05 poin dibandingkan 2024 yang berada di level 83,47. Sementara pada 2023, IKM tercatat 84,01.
Meski mengalami peningkatan, hasil survei tersebut tidak lantas membuat Dinas PUPR berpuas diri. Pasalnya, sejumlah unsur pelayanan masih mencatat nilai di bawah rata-rata IKM unit.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lebak, H. Dade Yan Apriyandi, S.S.T., M.Si., mengatakan kualitas pelayanan tidak hanya dilihat dari pekerjaan yang selesai, tetapi juga dari pengalaman masyarakat ketika mendapatkan layanan.
“Pelayanan publik bukan hanya tentang menyelesaikan pekerjaan, tetapi juga tentang bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan yang jelas, mudah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Dade Yan kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Dari 10 unsur pelayanan yang dinilai, persyaratan menjadi unsur dengan nilai tertinggi, yakni 88,16. Disusul biaya 86,97, produk pelayanan 86,05, dan prosedur 85,26.
Namun, beberapa unsur masih berada di bawah nilai IKM unit 84,52. Waktu pelayanan mendapat nilai 82,70, kompetensi 82,43, dan sarana serta prasarana 82,13.
Selain itu, nilai pengaduan tercatat 83,68, maklumat pelayanan 83,82, dan perilaku pelayanan 84,04.
Angka-angka tersebut menjadi catatan penting bagi Dinas PUPR Lebak untuk melakukan pembenahan, khususnya pada aspek yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, perhatian diarahkan pada waktu pelayanan, kompetensi dan perilaku petugas, maklumat pelayanan, pengelolaan pengaduan, serta sarana dan prasarana,” katanya.
Dade Yan mengakui masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperbaiki. Ia pun meminta kritik, saran, maupun pengaduan masyarakat tidak dipandang sebagai beban, melainkan sebagai bahan evaluasi.
“Kami menyadari masih ada hal yang perlu terus diperbaiki. Karena itu, kritik, saran, dan pengaduan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan,” ujarnya.
Dalam IKM 2025, terdapat 31 indikator komposit. Dari jumlah tersebut, sembilan indikator berada di atas nilai IKM unit, sedangkan 22 indikator masih berada di bawahnya.
Menurut Dade Yan, capaian IKM 84,52 bukan sekadar angka keberhasilan. Nilai tersebut harus menjadi pijakan untuk memperbaiki kualitas pelayanan pada tahun-tahun berikutnya.
Dinas PUPR Lebak, lanjutnya, berkomitmen menjalankan pelayanan publik sesuai standar yang telah ditetapkan. Pembenahan juga akan terus dilakukan agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang semakin mudah, cepat, transparan, dan berkualitas.
“PUPR pernah menyatakan kesiapan dalam Maklumat Pelayanan di awal tahun. Dinas PUPR Kabupaten Lebak menyatakan komitmen untuk memberikan pelayanan sebaik mungkin sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan,” katanya.
Ia berharap kenaikan IKM menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Dinas PUPR Kabupaten Lebak untuk bekerja lebih profesional, berintegritas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Melayanai dengan tanggung jawab, bekerja dengan integritas, dan terus berbenah untuk masyarakat Kabupaten Lebak,” pungkasnya. (Dian)




