Kobarnews.id, LEBAK – Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Banten bersama Aliansi Masyarakat Anti Matel menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Kamis (10/9/2026). Massa memprotes praktik penarikan kendaraan secara paksa oleh oknum mata elang (matel).
Massa aksi berkumpul sejak pukul 09.00 WIB di Terminal Tipe A Mandala, Kabupaten Lebak. Sekitar pukul 10.00 WIB, massa kemudian bergerak secara long march menuju Kantor Adira.
Dalam aksinya, massa membawa sejumlah spanduk bertuliskan ‘STOP MATEL LIAR’, ‘TAAT PUTUSAN MK 18/2019’, serta ‘PECAT OKNUM PEGAWAI ADIRA YANG TERLIBAT PERAMPASAN UNIT KENDARAAN DI JALAN’.
Koordinator Aksi JNI, Yayan Sopyan, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap maraknya praktik penarikan kendaraan secara paksa oleh oknum matel.
“Hari ini kita geruduk! Sudah cukup rakyat Lebak jadi korban. Motor untuk cari nafkah dirampas di jalan,” tegas Yayan.
Dalam aksi tersebut, JNI bersama Aliansi Masyarakat Anti Matel menyampaikan empat tuntutan. Pertama, menghentikan praktik penarikan paksa oleh oknum matel.
Kedua, mengembalikan kendaraan warga yang disebut dirampas secara ilegal. Ketiga, memproses hukum oknum matel sesuai ketentuan Pasal 485 dan 486 KUHP 2023.
Keempat, meminta Adira Finance menaati hukum dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Aksi tersebut turut mendapat dukungan dari BPPKB Pandeglang, PPBNI Kabupaten Lebak, dan sejumlah tokoh masyarakat.
Sementara itu, Polres Lebak menurunkan puluhan personel untuk mengamankan jalannya aksi. Pengamanan dilakukan agar kegiatan berlangsung aman, damai, dan tertib.
Usai menyampaikan orasi, sejumlah perwakilan pendemo kemudian diajak berdialog dengan pihak Adira melalui audiensi.

Dalam audiensi tersebut, pihak Adira mengapresiasi aksi yang dilakukan JNI Banten. Kuasa hukum Adira, Asep Saepudin, mengatakan aksi tersebut menjadi bahan evaluasi bagi perusahaan agar para pegawai bekerja secara profesional serta menaati aturan dan prosedur.
“Adanya aksi ini tentu menjadi bahan evaluasi untuk pegawai Adira agar bekerja profesional, taat terhadap aturan dan prosedur,” kata Asep.
Terkait unit sepeda motor debitur yang ditarik di jalan dan saat ini berada dalam penguasaan Adira, Asep mengatakan pengembalian kendaraan tetap memiliki prosedur yang harus dijalani oleh pihak debitur.
Menurutnya, salah satu prosedur tersebut berkaitan dengan penyelesaian tunggakan pembayaran angsuran.
“Sebenarnya pihak kami telah memberikan kebijakan kepada debitur untuk melakukan pelunasan senilai Rp 10 juta. Itu sudah diringankan, Pak. Karena jika dihitung keseluruhan tunggakan mencapai kurang lebih Rp 25 juta,” ungkap Enong Ridwan, salah satu pegawai Adira yang hadir dalam audiensi.
Asep kemudian menyarankan debitur atau kuasanya segera mengurus persoalan kendaraan tersebut melalui prosedur yang berlaku.
“Silakan, Pak, nanti pihak debitur atau kuasanya mengurus masalah tersebut,” pungkasnya. (Red/Hikmat)




