Kobarnews.id, SERANG – Ketua Umum Eks Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia (EKS NAPI) Tb Delly Suhendar menggugat Gubernur Banten terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Sekolah Gratis bagi Murid di Sekolah Tingkat Menengah Sederajat Khusus Swasta.
Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Serang dengan nomor PNSERANG-13082026OWF pada 13 Agustus 2026.
Deli mengatakan gugatan tersebut bukan untuk membatalkan program sekolah gratis. Dia meminta Pemprov Banten mengevaluasi pelaksanaan program, khususnya terkait persyaratan sekolah swasta yang menjadi penerima bantuan.
“Temuan BPK itu hampir sama dengan temuan Inspektorat. Nilainya sekitar Rp 800 juta dan berkaitan dengan 13 sampai 14 sekolah,” kata Deli kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).
Dia menyebut Inspektorat sebelumnya menemukan persoalan dalam penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) 2024 dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar. Menurutnya, temuan serupa juga muncul dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Deli menilai temuan tersebut menunjukkan evaluasi terhadap penyaluran dana BOS belum berjalan optimal.
“Artinya, Dinas Pendidikan tidak melakukan evaluasi terhadap kinerja pemberian atau penyaluran dana BOS,” ujarnya.
Soroti Data Sekolah Penerima
Deli juga menyoroti data sekolah yang masuk dalam program sekolah gratis. Dia menyebut pemerintah mempublikasikan program tersebut mencakup 801 sekolah.
Namun, berdasarkan data yang diklaim diperolehnya dari publikasi pemerintah, jumlah sekolah penerima untuk jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) tercatat 783 sekolah.
Deli juga mempertanyakan izin operasional sekolah swasta yang mengikuti program tersebut. Menurutnya, izin operasional berkaitan dengan kelayakan penyelenggaraan pendidikan dan keselamatan siswa, bukan sekadar persoalan administrasi.
“Kami khawatir karena izin operasional itu berkaitan dengan kelayakan sekolah. Data sudah kami tarik dari Kemendikbud,” katanya.
Deli mengklaim, berdasarkan data yang diperolehnya, dari sekitar 500 sekolah SMA, SMK, dan SKh terdapat sekitar 500 sekolah yang tidak memiliki izin operasional.
Dia turut mempertanyakan kesiapan sekolah jika program sekolah gratis membuat jumlah siswa meningkat signifikan.
Menurut Deli, sekolah swasta yang sebelumnya menampung jumlah siswa tertentu berpotensi mengalami penambahan peserta didik hingga 200-300 siswa.
Kondisi itu, kata dia, perlu menjadi perhatian karena Banten merupakan wilayah yang memiliki potensi bencana.
“Kalau konstruksinya tidak diperiksa dan sekolah tidak memiliki izin operasional, kemudian terjadi bencana, siapa yang bertanggung jawab? Ini berbicara soal keselamatan jiwa,” tegasnya.
Deli Tak Minta Program Sekolah Gratis Dibatalkan
Deli kembali menegaskan gugatan PMH yang diajukannya bukan bertujuan membatalkan program sekolah gratis di Banten.
Dia meminta Pemprov Banten mengevaluasi mekanisme perekrutan serta persyaratan sekolah swasta yang menerima program tersebut.
“Kami tidak ingin membatalkan program sekolah gratis. Kami meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap sistem perekrutan sekolah-sekolah yang menerima program tersebut, baik SMA, SMK maupun SKh,” pungkasnya.
Gugatan PMH tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Serang dan selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (Red)




