Kobarnews.id, LEBAK – Konfederasi Organisasi Profesi Guru Kementerian Agama Republik Indonesia didorong menjadi wadah perjuangan bersama para guru, termasuk guru madrasah swasta yang masih menghadapi persoalan status kepegawaian dan kesejahteraan.
Sekretaris Jenderal PB PGIN, Deni Subhani, M.Pd.I., mengatakan konfederasi tersebut diharapkan menjadi rumah besar bagi organisasi profesi guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Hal itu disampaikan Deni setelah pengukuhan Kepengurusan Konfederasi Organisasi Profesi Guru Kementerian Agama Republik Indonesia pada Jumat (21/8/2026).
Menurut Deni, salah satu persoalan yang perlu diperjuangkan adalah kesempatan bagi guru yang mengajar di madrasah swasta untuk terakomodasi dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Teman-teman mungkin berencana menguji ulang UU ASN ke MK/MA, supaya guru-guru yang berasal dari madrasah swasta bisa terakomodir di PPPK/ASN,” kata Deni.
Dia menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014.
Deni menilai guru madrasah swasta memiliki kontribusi penting dalam memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat. Karena itu, diperlukan kebijakan yang lebih berkeadilan agar keberadaan mereka turut mendapat kepastian dalam kebijakan kepegawaian.
Selain status kepegawaian, konfederasi juga akan memberi perhatian terhadap sarana dan prasarana madrasah swasta. Deni mengatakan Kemenag tahun ini telah menganggarkan program revitalisasi sarana dan prasarana madrasah swasta.
Namun, besaran anggaran secara nasional maupun alokasi khusus untuk Kabupaten Lebak belum dapat dipastikan. Anggaran tersebut masih menunggu persetujuan Menteri Keuangan.
“Untuk angkanya belum ada, karena masih menunggu ACC dari Menteri Keuangan,” ujarnya.
Deni mengatakan pengajuan program revitalisasi tersebut direncanakan mulai dilakukan pada September 2026.
Menurutnya, dukungan terhadap madrasah swasta tidak hanya berkaitan dengan guru, tetapi juga peningkatan kualitas lingkungan dan fasilitas pendidikan. Sebab, madrasah swasta turut membantu pemerintah menyediakan akses pendidikan bagi masyarakat.
Dengan dikukuhkannya konfederasi tersebut, Deni berharap berbagai organisasi profesi guru di bawah naungan Kemenag dapat bersatu menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan kepentingan para pendidik.
“Harapannya, semua organisasi guru di bawah naungan Kemenag dapat bersama-sama memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan guru,” pungkasnya. (Dian)




