Kobarnews.id, SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terus memperkuat koordinasi pemerintahan dari tingkat kecamatan hingga kelurahan, termasuk dalam pelayanan administrasi kependudukan (adminduk). Pemkot mendorong pelayanan yang lebih fleksibel agar dapat menjangkau masyarakat yang terkendala waktu kerja.
Hal itu disampaikan Asisten Daerah (Asda) I Pemkot Serang Anthon Gunawan, S.Sos, M.Si kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).
Anthon mengatakan, koordinasi kewilayahan dilakukan secara terjadwal maupun tidak terjadwal melalui kegiatan bina wilayah. Dalam kegiatan tersebut, Pemkot Serang tidak hanya memantau persoalan administrasi kependudukan, tetapi juga berbagai aspek pelayanan pemerintahan di kecamatan dan kelurahan.
“Kami memang setiap kurun waktu secara terjadwal maupun tidak terjadwal bersama bagian pemerintahan melakukan bina wilayah. Kami berkunjung ke kecamatan-kecamatan sambil melihat kalau memang ada permasalahan,” kata Anthon.
Menurutnya, salah satu persoalan yang ditemukan adalah masih adanya masyarakat yang kesulitan mengurus dokumen kependudukan karena harus bekerja pada jam pelayanan pemerintahan.
“Masyarakat ada yang bekerja sampai malam, sehingga tidak bisa mendapatkan pelayanan pada siang hari. Bagi mereka, Senin sampai Minggu kalau bekerja ya tetap bekerja,” ujarnya.
Karena itu, Pemkot Serang mendorong agar pelayanan adminduk dapat dilakukan melalui koordinasi RT dan RW di luar jam kerja. Pelayanan tersebut, kata Anthon, dapat menyesuaikan aktivitas masyarakat, termasuk dilakukan pada malam hari.
“Kalau memang kesulitan, coba didatangi melalui RT dan RW. Lakukan pelayanan selain jam kerja. Kalau perlu setelah pengajian malam hari atau khusus malam hari,” jelasnya.
Anthon menegaskan, pembinaan wilayah tidak hanya berfokus pada satu sektor. Setiap persoalan yang ditemukan di tingkat kecamatan maupun kelurahan akan dikoordinasikan untuk mencari solusi secara menyeluruh.
Hibah Harus Tepat Sasaran
Selain urusan pemerintahan, Anthon juga menyoroti penyaluran hibah kepada masyarakat dan lembaga. Pemkot Serang memastikan pengajuan hibah dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan agar penyalurannya tepat sasaran dan akuntabel.
Ia menjelaskan, pengajuan proposal hibah untuk tahun berikutnya harus dilakukan sesuai jadwal melalui aplikasi yang telah disediakan. Karena itu, proposal yang diajukan pada tahun berjalan tidak otomatis dapat direalisasikan pada tahun yang sama.
“Kadang ada masyarakat yang mengajukan proposal tahun ini dan ingin tahun ini juga dapat. Padahal aplikasi mensyaratkan untuk tahun berjalan itu rencana tahun depan,” katanya.
Anthon menambahkan, setiap proposal akan melalui proses verifikasi. Pemkot memastikan kegiatan, lokasi, dan pihak yang mengajukan hibah jelas sehingga tidak terjadi persoalan administrasi seperti yang pernah terjadi sebelumnya.
“Jangan sampai ada pengajuan proposal, entah di mana alamatnya. Sekarang kita pastikan kegiatannya apa dan lokasinya jelas. Ada verifikasi,” tegasnya.
Perkuat Program Serang Mengaji
Di bidang kesejahteraan rakyat, Pemkot Serang juga terus memperkuat program unggulan Serang Mengaji. Program tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari guru mengaji, pondok pesantren, Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ), hingga lembaga keagamaan lainnya.
Anthon mengatakan, program tersebut diharapkan mampu mengurangi jumlah anak usia sekolah yang belum mampu membaca Al-Qur’an.
“Kita melihat data yang ada, banyak anak SMP yang belum bisa membaca Al-Qur’an. Karena itu, Serang Mengaji melibatkan guru-guru ngaji, pondok pesantren dan pihak lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, keterlibatan berbagai lembaga diperlukan agar persoalan kemampuan membaca Al-Qur’an pada anak dapat ditangani secara bersama-sama.
Dorong OPD Susun Produk Hukum
Anthon juga menyampaikan peran Asda I dalam fasilitasi dan koordinasi penyusunan produk hukum daerah. Pemkot Serang secara berkala meminta organisasi perangkat daerah (OPD) menyampaikan kebutuhan regulasi yang berkaitan dengan pelayanan maupun tugas pokok dan fungsi masing-masing.
“Setiap waktu kita mengirimkan pemberitahuan atau surat kepada masing-masing OPD untuk segera menyampaikan regulasi yang dibutuhkan, baik terkait pelayanan maupun kegiatan-kegiatan tupoksinya,” katanya.
Ia menekankan, regulasi daerah yang telah diterbitkan jangan sampai berhenti tanpa tindak lanjut. Beberapa peraturan daerah (Perda), menurutnya, membutuhkan aturan turunan agar dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
“Jangan sampai Perda kita mandul. Artinya, ada beberapa Perda yang harus ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksana. Kadang di sinilah persoalannya,” pungkas Anthon. (Red/Danu)




