kobarnews.id
Rabu, 16 September 2026
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekbis
  • Barjas
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
  • Viral
  • Pandeglang
  • Banten
  • Rangkasbitung
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten Pandeglang
  • Pemkab Lebak
  • Video viral
  • Gempa NTT
kobarnews.idkobarnews.id
Font ResizerAa
  • News
  • Viral
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Barjas
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekbis
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
Search
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Viral
    • Hukum
    • Ekbis
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Barjas
    • Inspirasi
    • Budaya
    • Kobar Mania
    • Lifestyle
    • Politik
    • Infrastruktur
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Pemerintahan
    • Tekno
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2026 Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
DaerahNewsPemerintahanViral

Sewa Kios Pasar Kreatif Stadion Maulana Yusuf Rp2,5 Juta, Pedagang Kaget

Oleh:
Redaksi
Oleh:Redaksi
Editor
Follow:
- Editor
19 Agustus 2026
Bagikan
4 menit baca
Kios di kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang.
Bagikan

Kobarnews.id, SERANG – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menetapkan tarif sewa kios di kawasan Pasar Kreatif Kuliner Stadion Maulana Yusuf sebesar Rp2,5 juta per tahun menuai perhatian para pelaku usaha.

Pasalnya, sejumlah pedagang mengaku kaget dengan skema pembayaran tahunan tersebut. Mereka sebelumnya berharap biaya sewa dapat dibayarkan secara bulanan agar tidak terlalu membebani keuangan usaha.

Pemkot Serang juga memberikan diskon 30 persen bagi pedagang yang memilih membayar biaya sewa sekaligus untuk jangka waktu lima tahun.

Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya Pemkot Serang menata pengelolaan Pasar Kreatif Kuliner sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

- Advertisement -
Ad image

Kepala Dinas Pariwisata dan Pemuda (Disparpora) Kota Serang, Zeka Bachdi, mengatakan penetapan tarif tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Serang.

Baca Juga:

KPK Bongkar Dugaan Korupsi di ATR/BPN, Uang Rp106,3 Miliar Diamankan
Pengajian Triwulan IPARI Lebak Perkuat Kompetensi dan Soliditas Penyuluh Agama
Kabut Tebal Hambat Pencarian 5 Jurnalis dan 3 ABK Hilang di Selat Sunda
Basarnas Pastikan Video Drone Speedboat Arupadhatu I di GAK Sudah Dicek, Hasilnya Nihil

Menurutnya, kebijakan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 dan Peraturan Wali Kota Serang.

“Keputusan ini sudah final dan sesuai aturan hukum. Jadi bagi yang membayar sewa silakan menempati kios dan yang tidak bayar tidak bisa menempati, sekalipun saat ini telah menempati kios. Dalam hal ini pemerintah tegas dengan aturan,” ujar Zeka saat ditemui Kobarnews.id di Kantor Disparpora Kota Serang, Rabu (20/8/2026).

Pedagang Diminta Segera Bayar

Baca Juga:

Amir Hamzah Lantik Pengurus Pramuka Kalanganyar, Dorong Cetak Generasi Berkarakter
Rembug Pendidikan Lebak Digelar, Amir Hamzah Dorong Kolaborasi Lintas Sektor
Puntung Rokok Diduga Picu Kebakaran, Kebun Bambu 3 Hektare di Lebak Terbakar
Suahasil Kembali Jadi Menkeu, Bea Cukai Diminta Gencar Berantas Rokok Ilegal

Sebelumnya, Disparpora melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha yang menempati kios di kawasan Stadion Maulana Yusuf.

- Advertisement -
Ad image

Sosialisasi berlangsung pada Selasa (19/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Kedai Pujasera Nomor 59, 60, dan 61.

Petugas Disparpora, Rendy dan Jack, menjelaskan kepada para pedagang mengenai tarif sewa, mekanisme pembayaran, serta rencana penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Pedagang yang telah menerima sosialisasi dan menyatakan siap dengan ketentuan diminta membubuhkan tanda tangan pada buku catatan sebagai bukti telah menerima informasi tersebut.

- Advertisement -
Ad image

Mereka kemudian diminta datang ke Kantor Disparpora pada Rabu (20/8/2026) untuk melakukan penandatanganan perjanjian.

“Bagi yang sudah klop dan siap dengan pembayaran, silakan menandatangani buku ini. Besok jam 10 pagi, harap datang ke Kantor Disparpora membawa materai untuk penandatanganan MOU,” kata Rendy saat sosialisasi.

Baca Juga:

Basarnas Telusuri Video Udara yang Diduga Rekam Speedboat Arupadhatu 1 di Selat Sunda
Komisi II DPR Soroti Pengelolaan Aset Daerah, Sekda Lebak Ikuti Rapat Virtual
Istri Bupati Lebak Tinjau Pembangunan RTLH Warga Cijoro Lebak
AKBP Herfio Zaki Dipercaya Jadi Dirkrimum Polda Banten, Pegang Prinsip Berbuat Baik dan Bersedekah

Namun, berdasarkan pantauan Kobarnews.id, mayoritas pelaku usaha belum sepenuhnya siap melakukan pembayaran.

Besaran biaya yang harus dibayarkan sekaligus untuk satu tahun menjadi salah satu pertimbangan pedagang. Sejumlah pedagang juga berharap pemerintah mempertimbangkan mekanisme pembayaran bulanan.

Pemkot Beri Batas Waktu

Kepala Bidang Olahraga Disparpora Kota Serang, Dadan Handayana, menegaskan keputusan tarif sewa tersebut telah ditetapkan.

Zeka juga menyampaikan batas akhir pembayaran sewa kios ditetapkan pada 1 September 2026.

Dia menargetkan pada pekan ini sedikitnya 20 pedagang telah terkonfirmasi dan menyatakan siap memenuhi kewajiban pembayaran.

Zeka mengatakan, selain memperoleh hak menempati kios, para pedagang juga mendapatkan kepastian hukum melalui Perjanjian Kerja Sama antara pelaku usaha dengan Pemkot Serang melalui Disparpora.

“Kita ingin pengelolaan kawasan ini memiliki kepastian hukum bagi pemerintah maupun para pedagang,” kata Zeka.

Kobarnews.id masih akan mendalami proses penetapan tarif sewa tersebut dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Pendalaman dilakukan untuk memastikan dasar hukum, mekanisme penetapan tarif, serta pengelolaan Pasar Kreatif Kuliner Stadion Maulana Yusuf dapat diketahui masyarakat secara transparan.

Pemkot Serang berharap penerapan tarif sewa tersebut dapat menjaga keberlangsungan operasional pasar kreatif sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD dan pengembangan ekonomi lokal. (Danu/Oyo)

Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Sebelumnya Pelajar Tewas Diduga Terlindas Truk di Jalan Pakupatan Serang
Selanjutnya Bakti Kesehatan di Desa Maja, Tracing TBC dan CKG Gratis
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Lima Pejabat Polda Banten Berganti, AKBP Sonny Harsono Resmi Jabat Kapolres Pandeglang

Pisah Sambut PJU Polda Banten Hengki: Mutasi Boleh, Silaturahmi Jangan Putus

Tim SAR Kejar 8 Orang Hilang Sampai Samudera Hindia

Peserta Pra-UKW PWI Serang Didorong Tampil Kompeten

Lima Pejabat Polda Banten Berganti, Kapolda Minta Pejabat Baru Segera Adaptasi

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Berita Terkait
Daerah News

Banggar DPRD Pandeglang Tuntaskan Perubahan APBD 2026

Daerah Hukum

MPC PP Lebak Desak Setop Pemasangan Tiang WiFi Tak Berizin

Daerah News

Demokrat Pandeglang Sambangi Keluarga Kru Arupadatu I

Daerah Ekbis

Gubernur Andra Soni Tinjau KEK ETKI Banten, Investasi Capai Rp1,9 Triliun

Daerah Hukum

Kabel WiFi Menjuntai Kembali Jerat Pengendara, Warga Minta Pengusaha Bertanggung Jawab

  • Trending Topics:
  • Daerah
  • Viral
  • News
  • Pemerintahan
  • Inspirasi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Budaya
  • Politik
  • Ekbis
kobarnews.id
Kobarnews.id mengangkat berbagai isu, mulai dari politik, pemerintahan, hukum, sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, budaya, hingga peristiwa dan perkembangan masyarakat di daerah.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak & Iklan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan

2016 © Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com