Kobarnews.id, SERANG – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menetapkan tarif sewa kios di kawasan Pasar Kreatif Kuliner Stadion Maulana Yusuf sebesar Rp2,5 juta per tahun menuai perhatian para pelaku usaha.
Pasalnya, sejumlah pedagang mengaku kaget dengan skema pembayaran tahunan tersebut. Mereka sebelumnya berharap biaya sewa dapat dibayarkan secara bulanan agar tidak terlalu membebani keuangan usaha.
Pemkot Serang juga memberikan diskon 30 persen bagi pedagang yang memilih membayar biaya sewa sekaligus untuk jangka waktu lima tahun.
Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya Pemkot Serang menata pengelolaan Pasar Kreatif Kuliner sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Dinas Pariwisata dan Pemuda (Disparpora) Kota Serang, Zeka Bachdi, mengatakan penetapan tarif tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Serang.
Menurutnya, kebijakan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 dan Peraturan Wali Kota Serang.
“Keputusan ini sudah final dan sesuai aturan hukum. Jadi bagi yang membayar sewa silakan menempati kios dan yang tidak bayar tidak bisa menempati, sekalipun saat ini telah menempati kios. Dalam hal ini pemerintah tegas dengan aturan,” ujar Zeka saat ditemui Kobarnews.id di Kantor Disparpora Kota Serang, Rabu (20/8/2026).
Pedagang Diminta Segera Bayar
Sebelumnya, Disparpora melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha yang menempati kios di kawasan Stadion Maulana Yusuf.
Sosialisasi berlangsung pada Selasa (19/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Kedai Pujasera Nomor 59, 60, dan 61.
Petugas Disparpora, Rendy dan Jack, menjelaskan kepada para pedagang mengenai tarif sewa, mekanisme pembayaran, serta rencana penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Pedagang yang telah menerima sosialisasi dan menyatakan siap dengan ketentuan diminta membubuhkan tanda tangan pada buku catatan sebagai bukti telah menerima informasi tersebut.
Mereka kemudian diminta datang ke Kantor Disparpora pada Rabu (20/8/2026) untuk melakukan penandatanganan perjanjian.
“Bagi yang sudah klop dan siap dengan pembayaran, silakan menandatangani buku ini. Besok jam 10 pagi, harap datang ke Kantor Disparpora membawa materai untuk penandatanganan MOU,” kata Rendy saat sosialisasi.
Namun, berdasarkan pantauan Kobarnews.id, mayoritas pelaku usaha belum sepenuhnya siap melakukan pembayaran.
Besaran biaya yang harus dibayarkan sekaligus untuk satu tahun menjadi salah satu pertimbangan pedagang. Sejumlah pedagang juga berharap pemerintah mempertimbangkan mekanisme pembayaran bulanan.
Pemkot Beri Batas Waktu
Kepala Bidang Olahraga Disparpora Kota Serang, Dadan Handayana, menegaskan keputusan tarif sewa tersebut telah ditetapkan.
Zeka juga menyampaikan batas akhir pembayaran sewa kios ditetapkan pada 1 September 2026.
Dia menargetkan pada pekan ini sedikitnya 20 pedagang telah terkonfirmasi dan menyatakan siap memenuhi kewajiban pembayaran.
Zeka mengatakan, selain memperoleh hak menempati kios, para pedagang juga mendapatkan kepastian hukum melalui Perjanjian Kerja Sama antara pelaku usaha dengan Pemkot Serang melalui Disparpora.
“Kita ingin pengelolaan kawasan ini memiliki kepastian hukum bagi pemerintah maupun para pedagang,” kata Zeka.
Kobarnews.id masih akan mendalami proses penetapan tarif sewa tersebut dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Pendalaman dilakukan untuk memastikan dasar hukum, mekanisme penetapan tarif, serta pengelolaan Pasar Kreatif Kuliner Stadion Maulana Yusuf dapat diketahui masyarakat secara transparan.
Pemkot Serang berharap penerapan tarif sewa tersebut dapat menjaga keberlangsungan operasional pasar kreatif sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD dan pengembangan ekonomi lokal. (Danu/Oyo)




