Kobarnews.id, JAKARTA – Status ribuan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memasuki babak baru. Pemerintah dan DPR RI menyepakati arah penyelesaian status kepegawaian guru, mulai dari PPPK paruh waktu hingga peluang berproses menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kesepakatan itu muncul setelah DPR RI bersama pemerintah melakukan serangkaian rapat koordinasi untuk membahas kepastian status dan karier guru PPPK. Pembahasan tersebut juga mencakup guru madrasah negeri dan guru taman kanak-kanak (TK).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasan dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR sekaligus merespons banyaknya aspirasi guru yang masuk ke parlemen.
“DPR RI sudah beberapa kali mengadakan rapat koordinasi dikarenakan beberapa masukan yang masuk ke DPR RI mengenai masalah PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu, dan keinginan dari PPPK menjadi PNS guru-guru di lingkungan Kemendikdasmen,” ujar Dasco kepada wartawan seusai rapat koordinasi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026) malam, dikutip dari TV Parlemen.
Menurut Dasco, pembahasan kini telah memasuki tahap finalisasi. Pemerintah dan DPR membahas skema penyelesaian status guru PPPK, termasuk mereka yang berstatus paruh waktu dan guru yang ingin berproses menjadi PNS.
“Pada hari ini kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK,” katanya.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan tersebut tidak dibuat secara sederhana. Pemerintah harus menyinkronkan data kebutuhan guru dengan kemampuan anggaran negara.
“Semua harus dihitung. Dari Dikdasmen menghitung, Kementerian Agama menghitung berapa yang kita butuhkan guru-guru, termasuk juga mata pelajarannya apa saja, semua detail, dan termasuk terutama juga berkenaan dengan kemampuan kita di dalam anggaran atau fiskal yang kita miliki,” ujar Prasetyo.
Namun, satu poin penting telah disepakati. Guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
“Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk pertama, PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” katanya.
Tak berhenti di sana. Guru yang nantinya berstatus PPPK penuh waktu juga akan memperoleh kesempatan untuk mengikuti proses menjadi PNS.
“Saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberi kesempatan menjadi PNS,” ujar Prasetyo.
Pemerintah dan DPR juga menyepakati perubahan status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat.
Prasetyo menegaskan, pemerintah masih akan mencari jalan keluar atas berbagai persoalan kepegawaian guru yang selama ini menjadi aspirasi, baik yang disampaikan melalui DPR maupun kementerian terkait.
“Permasalahan guru juga banyak masuk ke DPR selain ke Kementerian PAN-RB dan kami juga di Kementerian Sekretariat Negara. Oleh karena itulah kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya,” ujarnya.
Dengan kesepakatan tersebut, persoalan status guru PPPK kini memasuki fase baru. DPR memastikan prosesnya tetap dikawal melalui fungsi pengawasan agar kebijakan yang disiapkan pemerintah tidak berhenti pada kesepakatan, tetapi berujung pada kepastian status dan karier para guru.
Meski demikian, proses pengangkatan menjadi PNS masih membutuhkan tahapan lanjutan serta penyesuaian dengan kebutuhan guru dan kemampuan fiskal negara. (Red)




