Kobarnews.id, SERANG – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang viral di media sosial kini ditangani Polresta Serang Kota. Polisi memastikan telah menerima laporan resmi dari keluarga korban dan menindaklanjutinya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kasatreskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan mengatakan, perkara tersebut telah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota.
“Sudah ditangani,” kata Alfano saat ditemui wartawan di Rumah Makan Saung Sunda, Cipocok, Kota Serang, Jumat (9/10/2026).
Alfano juga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban. Polisi selanjutnya akan melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.
“Sudah kita terima laporannya dan akan segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah sebuah video yang memperlihatkan seorang ibu meminta keterangan kepada anaknya terkait dugaan pencabulan beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, sang anak menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu. Berdasarkan keterangan dalam video, terduga pelaku disebut merupakan seorang ketua rukun tetangga (RT) di lingkungan tempat tinggal korban.
Anak tersebut mengaku kerap berpapasan dengan terduga pelaku setelah membeli jajanan. Korban juga menceritakan dugaan pemberian uang sebelum dirinya diajak masuk ke rumah terduga pelaku.
Meski demikian, dugaan tindak pidana tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian. Kebenaran peristiwa dan pihak yang bertanggung jawab perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Polresta Serang Kota melalui Unit PPA diharapkan dapat mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dengan mengutamakan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi korban anak. (Red/Danu)




