Kobarnews.id, LEBAK – Warga Perumahan Graha Kanza, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, resah terkait status lahan dan bangunan yang disebut masuk dalam peta aset PT Kereta Api Indonesia (KAI). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak berencana memediasi persoalan tersebut dengan mempertemukan pengembang, PT KAI, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebak, Alkadri, mengatakan mediasi akan dilakukan untuk memperjelas status lahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi warga.
Hal itu disampaikan menyusul interupsi Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Lebak, Muammar Adi Prasetya, dalam rapat paripurna DPRD Lebak, Kamis (15/10/2026).
“Prinsipnya, warga harus dilindungi. Warga adalah pembeli beriktikad baik, jadi jangan panik. Pemkab akan hadir untuk memastikan hak dan kenyamanan warga terlindungi,” kata Alkadri.
Dia menegaskan pengembang memiliki tanggung jawab untuk memastikan keabsahan legalitas lahan yang dipasarkan kepada masyarakat. Pengembang juga perlu menyelesaikan persoalan apabila ditemukan masalah terkait status tanah yang dijual kepada warga.
Sebagai langkah awal, Pemkab Lebak akan memanggil pengembang, PT KAI, dan BPN untuk membahas persoalan tersebut. Pertemuan itu akan difokuskan pada pencocokan data dan pemetaan batas lahan.
“Kami akan segera memanggil pengembang, PT KAI, dan BPN untuk duduk bersama meluruskan data dan memetakan batas lahan secara presisi agar ada kepastian hukum yang adil,” ujarnya.
Warga Datangi Anggota DPRD
Sebelumnya, sejumlah warga Perumahan Graha Kanza Bayah mendatangi kediaman Muammar Adi Prasetya untuk menyampaikan keresahan terkait status tanah dan bangunan yang mereka tempati. Kekhawatiran muncul setelah adanya inventarisasi aset PT KAI.
Dalam interupsinya di rapat paripurna, Muammar menyebut lahan dan bangunan warga masuk dalam peta grondkaart milik PT KAI. Grondkaart merupakan peta yang digunakan untuk menunjukkan bidang tanah yang dikaitkan dengan aset perkeretaapian sejak masa kolonial Belanda.
Muammar meminta Pemkab Lebak memfasilitasi penelusuran riwayat tanah serta pemeriksaan dokumen dan administrasi kepemilikan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan status lahan dan memberikan kejelasan kepada warga.
Dia berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret bersama pihak terkait agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan memicu keresahan yang lebih luas.
Melalui mediasi tersebut, Pemkab Lebak diharapkan dapat mempertemukan kepentingan warga, pengembang, dan PT KAI berdasarkan dokumen serta data pertanahan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kejelasan status lahan menjadi penting untuk memastikan hak warga terlindungi dan penyelesaian persoalan dilakukan secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red/Dian)





