kobarnews.id
Rabu, 16 September 2026
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Hukum
  • Budaya
  • Ekbis
  • Barjas
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
  • Viral
  • Pandeglang
  • Banten
  • Rangkasbitung
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten Pandeglang
  • Pemkab Lebak
  • Video viral
  • Gempa NTT
kobarnews.idkobarnews.id
Font ResizerAa
  • News
  • Viral
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Barjas
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekbis
  • Infrastruktur
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kobar Mania
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Tekno
Search
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Viral
    • Hukum
    • Ekbis
    • Nasional
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Barjas
    • Inspirasi
    • Budaya
    • Kobar Mania
    • Lifestyle
    • Politik
    • Infrastruktur
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Pemerintahan
    • Tekno
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2026 Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
DaerahNewsPemerintahanViral

Bapenda Kota Serang Petakan Potensi Pajak Restoran dan Hotel, Target Rp51,7 Miliar

Oleh:
Redaksi
Oleh:Redaksi
Editor
Follow:
- Editor
13 Agustus 2026
Bagikan
5 menit baca
Kantor Bapenda Kota Serang.
Bagikan

Kobarnews.id, SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang terus memetakan potensi pajak restoran dan hotel untuk mengejar target pendapatan daerah 2026. Pendataan menyasar wajib pajak (WP) yang telah terdaftar hingga usaha baru yang berpotensi menjadi objek pajak.

Kepala Subbidang Pajak Hotel dan Restoran Bapenda Kota Serang, H. Sukarna Pura,MM, mengatakan penerimaan pajak restoran hingga triwulan II (TW II) masih sesuai target.

“Alhamdulillah dari TW I sampai TW II tercapai sesuai dengan target, dan insyaallah TW III target 75 persen bisa tercapai untuk pajak restoran,” kata Sukarna kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).

Sukarna menyebut saat ini terdapat sekitar 350 wajib pajak restoran dan usaha makanan-minuman yang masuk dalam data potensi. Namun, sebagian usaha tersebut sudah tutup atau tidak lagi beroperasi.

- Advertisement -
Ad image

Untuk menemukan potensi baru, Bapenda melakukan pendataan dan verifikasi terhadap kafe, restoran, serta rumah makan yang baru beroperasi. Data usaha yang telah terdaftar juga diperbarui.

Baca Juga:

KPK Bongkar Dugaan Korupsi di ATR/BPN, Uang Rp106,3 Miliar Diamankan
Pengajian Triwulan IPARI Lebak Perkuat Kompetensi dan Soliditas Penyuluh Agama
Kabut Tebal Hambat Pencarian 5 Jurnalis dan 3 ABK Hilang di Selat Sunda
Basarnas Pastikan Video Drone Speedboat Arupadhatu I di GAK Sudah Dicek, Hasilnya Nihil

“Mulai dari pendataan kafe, restoran atau rumah makan yang baru buka, kita update datanya, kemudian kita verifikasi dan baru didaftarkan,” ujarnya.

Kepala Sub Bidang Pajak Hotel dan Restoran Bapenda Kota Serang, H. Sukarna Pura,MM.

Kepala Sub Bidang Pajak Hotel dan Restoran Bapenda Kota Serang, H. Sukarna Pura,
Dalam proses verifikasi, petugas Bapenda melihat sejumlah indikator untuk memetakan potensi penerimaan pajak. Di antaranya jumlah meja, kursi, pegawai, hingga harga makanan dan minuman yang dijual.

Sukarna menjelaskan pajak restoran dan hotel menerapkan sistem self assessment. Artinya, wajib pajak menghitung, menetapkan, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya sesuai ketentuan.

Baca Juga:

Amir Hamzah Lantik Pengurus Pramuka Kalanganyar, Dorong Cetak Generasi Berkarakter
Rembug Pendidikan Lebak Digelar, Amir Hamzah Dorong Kolaborasi Lintas Sektor
Puntung Rokok Diduga Picu Kebakaran, Kebun Bambu 3 Hektare di Lebak Terbakar
Suahasil Kembali Jadi Menkeu, Bea Cukai Diminta Gencar Berantas Rokok Ilegal

Untuk usaha makanan dan minuman yang memenuhi ketentuan dalam regulasi pajak daerah, tarif pajak ditetapkan sebesar 10 persen.
Sebagai contoh, jika omzet yang menjadi dasar pengenaan pajak mencapai Rp5 juta, pajak yang dipungut sebesar Rp500 ribu.

- Advertisement -
Ad image

Bapenda, kata Sukarna, lebih mengedepankan pembinaan dan sosialisasi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pendekatan tersebut dilakukan agar pelaku usaha memahami kewajibannya dan mencegah munculnya tunggakan.

“Karena kita tidak bisa memaksakan pajak langsung kepada masyarakat. Sifatnya kita membangun masyarakat sadar pajak, sehingga ada kepatuhan dan ketaatan,” katanya.

Untuk pelaporan, wajib pajak restoran umumnya menyampaikan omzet setiap bulan paling lambat tanggal 15. Keterlambatan pembayaran dapat dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

- Advertisement -
Ad image

Bapenda juga telah memetakan sejumlah restoran dan kafe yang dinilai memiliki potensi untuk membantu mengejar target penerimaan pada triwulan berikutnya. Pemetaan tersebut termasuk mencari usaha baru yang mulai beroperasi.

*Target Pajak Restoran Rp51,7 Miliar*

Baca Juga:

Basarnas Telusuri Video Udara yang Diduga Rekam Speedboat Arupadhatu 1 di Selat Sunda
Komisi II DPR Soroti Pengelolaan Aset Daerah, Sekda Lebak Ikuti Rapat Virtual
Istri Bupati Lebak Tinjau Pembangunan RTLH Warga Cijoro Lebak
AKBP Herfio Zaki Dipercaya Jadi Dirkrimum Polda Banten, Pegang Prinsip Berbuat Baik dan Bersedekah

Di sektor hotel dan restoran Bapenda Kota Serang menargetkan penerimaan pajak restoran sebesar Rp51,7 miliar sepanjang 2026 dan sampai bulan ini sudah mencapai Rp33,5 miliar atau 64,4 persen dari target tersebut.

Sukarna mengatakan realisasi penerimaan pada TW I mencapai sekitar Rp1,9 miliar atau 23 persen dari target tahunan. Hingga TW II, penerimaan telah mencapai sekitar Rp3,9 miliar atau mendekati 40 persen.

“Untuk hotel sebenarnya sama, juga bersifat self assessment. Target tahun ini Rp8,5 miliar setahun. Pada triwulan pertama sekitar Rp1,9 miliar atau 23 persen. Kemudian triwulan kedua sudah mencapai Rp3,9 miliar, hampir Rp4 miliar,” jelasnya.

Bapenda kini mengejar capaian pada TW III dengan mengandalkan potensi wajib pajak yang telah dipetakan.

Sukarna berharap kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam membayar pajak daerah terus meningkat. Menurutnya, pajak menjadi salah satu sumber penting untuk mendukung pembangunan di Kota Serang.

“Kami mengimbau wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha, untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak daerah, terutama pajak makanan dan minuman. Semakin tinggi kesadaran dan kepatuhan, semakin besar pula kontribusinya terhadap pembangunan Kota Serang,” ujarnya.

Dia menegaskan penerimaan pajak menjadi salah satu tulang punggung pembiayaan pembangunan daerah. Karena itu, kepatuhan wajib pajak dinilai penting agar berbagai program strategis di Kota Serang dapat berjalan.

“Kalau kesadaran pajaknya kurang, otomatis beberapa program strategis di Kota Serang juga bisa terhambat,” pungkasnya. (Red/Danu)

Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
Sebelumnya Dinas PUPR Lebak Gerak Cepat Tata Ulang Alun-alun Rangkasbitung
Selanjutnya Dinas Kesehatan Lebak Catat 926 Warga Alami Gangguan Jiwa, Ini Faktornya?
- Advertisement -
Ad image
TERKINI

Lima Pejabat Polda Banten Berganti, AKBP Sonny Harsono Resmi Jabat Kapolres Pandeglang

Pisah Sambut PJU Polda Banten Hengki: Mutasi Boleh, Silaturahmi Jangan Putus

Tim SAR Kejar 8 Orang Hilang Sampai Samudera Hindia

Peserta Pra-UKW PWI Serang Didorong Tampil Kompeten

Lima Pejabat Polda Banten Berganti, Kapolda Minta Pejabat Baru Segera Adaptasi

- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Berita Terkait
Daerah News

Banggar DPRD Pandeglang Tuntaskan Perubahan APBD 2026

Daerah Hukum

MPC PP Lebak Desak Setop Pemasangan Tiang WiFi Tak Berizin

Daerah News

Demokrat Pandeglang Sambangi Keluarga Kru Arupadatu I

Daerah Ekbis

Gubernur Andra Soni Tinjau KEK ETKI Banten, Investasi Capai Rp1,9 Triliun

Daerah Hukum

Kabel WiFi Menjuntai Kembali Jerat Pengendara, Warga Minta Pengusaha Bertanggung Jawab

  • Trending Topics:
  • Daerah
  • Viral
  • News
  • Pemerintahan
  • Inspirasi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Budaya
  • Politik
  • Ekbis
kobarnews.id
Kobarnews.id mengangkat berbagai isu, mulai dari politik, pemerintahan, hukum, sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, budaya, hingga peristiwa dan perkembangan masyarakat di daerah.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak & Iklan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan

2016 © Kobarnews.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com