Kobarnews.id, SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang terus memetakan potensi pajak restoran dan hotel untuk mengejar target pendapatan daerah 2026. Pendataan menyasar wajib pajak (WP) yang telah terdaftar hingga usaha baru yang berpotensi menjadi objek pajak.
Kepala Subbidang Pajak Hotel dan Restoran Bapenda Kota Serang, H. Sukarna Pura,MM, mengatakan penerimaan pajak restoran hingga triwulan II (TW II) masih sesuai target.
“Alhamdulillah dari TW I sampai TW II tercapai sesuai dengan target, dan insyaallah TW III target 75 persen bisa tercapai untuk pajak restoran,” kata Sukarna kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).
Sukarna menyebut saat ini terdapat sekitar 350 wajib pajak restoran dan usaha makanan-minuman yang masuk dalam data potensi. Namun, sebagian usaha tersebut sudah tutup atau tidak lagi beroperasi.
Untuk menemukan potensi baru, Bapenda melakukan pendataan dan verifikasi terhadap kafe, restoran, serta rumah makan yang baru beroperasi. Data usaha yang telah terdaftar juga diperbarui.
“Mulai dari pendataan kafe, restoran atau rumah makan yang baru buka, kita update datanya, kemudian kita verifikasi dan baru didaftarkan,” ujarnya.

Kepala Sub Bidang Pajak Hotel dan Restoran Bapenda Kota Serang, H. Sukarna Pura,
Dalam proses verifikasi, petugas Bapenda melihat sejumlah indikator untuk memetakan potensi penerimaan pajak. Di antaranya jumlah meja, kursi, pegawai, hingga harga makanan dan minuman yang dijual.
Sukarna menjelaskan pajak restoran dan hotel menerapkan sistem self assessment. Artinya, wajib pajak menghitung, menetapkan, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya sesuai ketentuan.
Untuk usaha makanan dan minuman yang memenuhi ketentuan dalam regulasi pajak daerah, tarif pajak ditetapkan sebesar 10 persen.
Sebagai contoh, jika omzet yang menjadi dasar pengenaan pajak mencapai Rp5 juta, pajak yang dipungut sebesar Rp500 ribu.
Bapenda, kata Sukarna, lebih mengedepankan pembinaan dan sosialisasi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pendekatan tersebut dilakukan agar pelaku usaha memahami kewajibannya dan mencegah munculnya tunggakan.
“Karena kita tidak bisa memaksakan pajak langsung kepada masyarakat. Sifatnya kita membangun masyarakat sadar pajak, sehingga ada kepatuhan dan ketaatan,” katanya.
Untuk pelaporan, wajib pajak restoran umumnya menyampaikan omzet setiap bulan paling lambat tanggal 15. Keterlambatan pembayaran dapat dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Bapenda juga telah memetakan sejumlah restoran dan kafe yang dinilai memiliki potensi untuk membantu mengejar target penerimaan pada triwulan berikutnya. Pemetaan tersebut termasuk mencari usaha baru yang mulai beroperasi.
*Target Pajak Restoran Rp51,7 Miliar*
Di sektor hotel dan restoran Bapenda Kota Serang menargetkan penerimaan pajak restoran sebesar Rp51,7 miliar sepanjang 2026 dan sampai bulan ini sudah mencapai Rp33,5 miliar atau 64,4 persen dari target tersebut.
Sukarna mengatakan realisasi penerimaan pada TW I mencapai sekitar Rp1,9 miliar atau 23 persen dari target tahunan. Hingga TW II, penerimaan telah mencapai sekitar Rp3,9 miliar atau mendekati 40 persen.
“Untuk hotel sebenarnya sama, juga bersifat self assessment. Target tahun ini Rp8,5 miliar setahun. Pada triwulan pertama sekitar Rp1,9 miliar atau 23 persen. Kemudian triwulan kedua sudah mencapai Rp3,9 miliar, hampir Rp4 miliar,” jelasnya.
Bapenda kini mengejar capaian pada TW III dengan mengandalkan potensi wajib pajak yang telah dipetakan.
Sukarna berharap kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam membayar pajak daerah terus meningkat. Menurutnya, pajak menjadi salah satu sumber penting untuk mendukung pembangunan di Kota Serang.
“Kami mengimbau wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha, untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak daerah, terutama pajak makanan dan minuman. Semakin tinggi kesadaran dan kepatuhan, semakin besar pula kontribusinya terhadap pembangunan Kota Serang,” ujarnya.
Dia menegaskan penerimaan pajak menjadi salah satu tulang punggung pembiayaan pembangunan daerah. Karena itu, kepatuhan wajib pajak dinilai penting agar berbagai program strategis di Kota Serang dapat berjalan.
“Kalau kesadaran pajaknya kurang, otomatis beberapa program strategis di Kota Serang juga bisa terhambat,” pungkasnya. (Red/Danu)




