Kobarnews.id, SERANG – Polda Banten mulai menindaklanjuti laporan pengaduan seorang jurnalis berinisial KS yang mengaku menjadi korban dugaan kekerasan saat pembubaran aksi unjuk rasa mahasiswa di Pendopo Kabupaten Serang, dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Serang.
Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten pada Jumat (9/10). Selanjutnya, laporan diteruskan kepada penyidik untuk ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pihaknya masih menunggu disposisi untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.
“Polda Banten menerima laporan pengaduan dari rekan jurnalis. Saat ini, laporan sudah diterima oleh SPKT dan penyidik juga telah menerima laporan tersebut. Selanjutnya, kami menunggu disposisi untuk menentukan langkah-langkah penanganan berikutnya,” ujar Maruli kepada awak media, Jum’at (9/10/2026).
Menurutnya, proses penanganan akan dilanjutkan dengan penerbitan surat perintah tugas, pemanggilan pelapor untuk klarifikasi, serta penerbitan surat perintah penyelidikan guna mengungkap peristiwa yang dilaporkan.
Penyidik nantinya akan menggali fakta-fakta di lapangan, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat serta mendalami peran masing-masing dalam insiden tersebut.
“Kami akan mendalami peristiwa ini secara profesional. Kami juga akan mencari tahu siapa melakukan apa di lapangan berdasarkan fakta dan keterangan yang diperoleh,” tegasnya.
Maruli juga mengimbau masyarakat yang melihat atau mengetahui kejadian tersebut agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian. Keterangan saksi dinilai penting untuk membantu mengungkap fakta secara utuh.
Dia menegaskan, Polda Banten berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Jika dalam proses pendalaman ditemukan dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri, penanganannya akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Penanganan tersebut, kata dia, dapat dilakukan melalui proses pidana maupun mekanisme internal kepolisian, bergantung pada jenis pelanggaran yang ditemukan.
“Teman-teman jurnalis tidak perlu ragu. Polri memiliki standar operasional prosedur, peraturan, serta kode etik dan ketentuan disiplin yang harus dipatuhi. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Percayakan prosesnya kepada kami, dan kami akan bekerja secara profesional,” tandas Maruli.
Di akhir keterangannya, Maruli berharap jurnalis KS segera pulih agar dapat kembali menjalankan aktivitas jurnalistik seperti sediakala.
Polda Banten memastikan laporan tersebut akan didalami berdasarkan fakta dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Proses penanganan selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan atas dugaan kekerasan yang dialami jurnalis tersebut. (Red/Danu)





